Jakarta, Aktual.com – Rapat Paripurna menyetujui Rancangan Undang-undang Jaringan Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), setelah Ketua Komisi XI Fadel Muhammad membacakan pandangan komisi saat rapat paripurna DPR, Jakarta, Selasa (7/7).
“Berdasarkan rapat musyawarah pada 3 Juli, Komisi XI diberi tugas untuk melaksanakan pembahasan terhadap rancangan yang dimaksud pemerintah,” ujar Fadel
Fadel mengatakan, diketahui bahwa RUU tentang pencabutan perppu no 4 tahun 2008 tentang JPSK tidak mendapat persetujuan dari DPR.
“Persisnya tanggal 18 Desember 2008 perppu no 4 ini ditolak dan terkatung-katung. Komisi XI mengajukan di paripurna tapi tidak juga selesai,” jelasnya.
Namun, lanjutnya, setelah proses panjang, tanggal 26 Mei lalu presiden menulis surat agar menindaklanjuti melalui bamus untuk dibahas.
“Kami bahas bersama Menkeu dan Menkumham, kemudian meminta pandangan mini fraksi dan seluruh fraksi telah menyampaikan persetujuan pencabutannya,” kata Fadel.
Kemudian, dalam raker Komisi XI menyetujui RUU pencabutan perpu mengganti uu no 4 tahun 2008 tentang JPSK untuk di ambil keputusan pada sidang hari ini.
“Semoga RUU tersebut dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR dan pemerintah.”
Artikel ini ditulis oleh: