Jakarta, Aktual.com – Sidang Paripurna ke-7 DPR RI menyetujui laporan hasil fit and proper test yang dilakukan komisi XI atas pemilihan satu anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yakni Bahrullah Akbar.
“Apakah laporan hasil fit and proper test terhadap satu calon anggota BPK RI dapat disetujui?,” tanya Ketua Sidang Partipurna DPR RI, Taufik Kurniawan, di Komplek Parlemen, Selasa (4/10).
“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir disertai ketukan palu pimpinan sidang.
Dalam penjelasan laporan hasil fit and proper test yang dibacakan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Soepriyatno, menyatakan bahwa dari 25 calon anggota BPK yang mendaftar, hanya 1 calon yang tidak memenuhi persyaratan berdasarkan hasil tim verifikasi atas syarat administrasi calon.
“Pada tanggal 14 september 2016 komisi XI DPR RI telah mengumumkan 24 calon anggota BPK yang akan mengikuti proses uji kelayakan di media massa untuk meminta masukan/pendapat dari masyarakat,” kata Soepriyanto di sidang Paripurna.
Masih dikatakan dia, proses pembahasan 1 calon anggota BPK di Komisi XI DPR RI diakhiri dengan proses pengambilan keputusan dalam rapat internal komisi pada 21 September 2016. Ia memaparkan dalam pengambilan keputusan disepakati dengan mekanisme suara terbanyak secara tertutup.
“Setelah dilakukan proses pemungutan dan penghitungan suara terhadap 22 calon yang telah mengikuti uji kelayakan diperoleh hasil dengan urutan suara terbanyak, yakni Prof. Dr. Bahrullah Akbar memperoleh 30 suara, Dr Abdul Latief peroleh 17 suara, Dr Anggito Abimanyu peroleh 9 suara, sedangkan 19 orang calon lainnya tidak memperoleh suara,”
“Sehingga berdasarkan hasil penghitungan suara tersebut disepakati calon anggota BPK RI terpilih untuk diusulkan dalam rapat Paripurna DPR RI guna mendapat persetujuan yaitu saudara Baharullah Akbar,” pungkasnya.
*Novrizal
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang