Jakarta, Aktual.com – Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menindak 54 kendaraan yang parkir liar di kawasan Cilandak dalam sebuah operasi yang digelar, Rabu (7/11).
Kepala Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Cilandak Eko Prabowo mengatakan, 54 kendaraan yang ditindak, terdiri atas 35 kendaraan roda dua, dan lima roda empat yang digembosi oleh petugas.
“Delapan diantaranya angkutan umum kena tilang karena tidak membawa surat izin lengkap. Enam sisanya kendaraan pribadi terpaksa diderek petugas karena parkir di bahu jalan,” kata Eko.
Penindakan tersebut, Eko menerangkan, merupakan hasil operasi parkir liar yang digelar Sudinhub Jakarta Selatan bersama Sub Bagian Perekonomian Kota Administrasi Jaksel, Satpol PP, dan TNI/Polri.
Operasi yang dimulai pukul 09.30 WIB itu diadakan di sepanjang Jalan Kaimun, Jalan Lebak Bulus Raya, Jalan H Ipin, Jalan Bango, Jalan Margasatwa, dan Jalan Pondok Labu Raya.
Di tengah operasi, beberapa pemilik kendaraan sempat memprotes petugas dan menolak mobilnya untuk diderek.
Namun, Eko menjelaskan bahwa sasaran operasi adalah kendaraan roda dua dan empat yang parkir di sembarang tempat, serta angkutan umum yang tidak membawa surat izin lengkap.
“Jika petugas menemukan ada pelanggaran, tentu akan ditindak dengan mencabut pentil ban (digembosi), ditilang, hingga diderek agar menimbulkan efek jera,” terang Eko.
Dalam kegiatan tersebut, Eko mengatakan petugas tidak menoleransi adanya pelanggaran, mengingat pemerintah setempat melalui pihak kelurahan telah melakukan sosialisasi terhadap warga agar tidak parkir sembarang.
Pernyataan itu pun diakui Lurah Pondok Labu Fauziah yang ikut dalam kegiatan operasi parkir liar.
Fauziah mengatakan pihaknya telah memberi sosialisasi, khususnya ke warga Pondok Labu terkait larangan parkir liar.
“Sosialisasi akan terus dilakukan agar masyarakat ke depan lebih tertib memarkirkan kendaraannya dan berlalu lintas,” tambah Fauziah.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan