Jakarta, Aktual.co — Kepala Unit Pengelola (UP) Perpakiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sunardi Sinaga mengatakan dalam pelaksanaan penertiban parkir liar pihaknya tidak memberlakukan sanksi derek kepada pelanggar, melainkan hanya menjatuhkan sanksi denda. 
“Pengendara yang kedapatan parkir liar akan kami kenakan sanksi denda, bukan derek,” ujarnya, Kamis (25/12).
Dikatakan Sunardi untuk menertibkan parkir liar tersebut, pihaknya akan mendapatkan bantuan sebanyak 830 personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI. 
“Dengan adanya tambahan personel itu, kami akan melakukan penegakan hukum secara besar-besaran,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid