Beranda Lensa Aktual Flash Photos Parkir Sepeda Motor di Underpass SCBD Liar Flash Photos Parkir Sepeda Motor di Underpass SCBD Liar 14 Desember 2015, 16:13 Seorang pengendara roda dua memasuki area parkir sepada motor di kawasan Sudirman Central Bussines District (SCBD) Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/12). Area parkir liar di Underpass atau terowongan yang tak digunakan itu mematok tarif Rp 6.000 sekali masuk. Sekitar 700 hingga 1000 sepeda motor diparkir di underpass tersebut. Sedangkan untuk menginap, pengendara harus membayar Rp 20.000, jika karcis hilang didenda Rp 15.000. Dinas Perhubungan DKI Jakarta parkir liar tidak boleh diberlakukan di kawasan SCBD. AKTUAL/TINO OKTAVIANO 1 dari 13 Seorang pengendara roda dua memasuki area parkir sepada motor di kawasan Sudirman Central Bussines District (SCBD) Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/12). Area parkir liar di Underpass atau terowongan yang tak digunakan itu mematok tarif Rp 6.000 sekali masuk. Sekitar 700 hingga 1000 sepeda motor diparkir di underpass tersebut. Sedangkan untuk menginap, pengendara harus membayar Rp 20.000, jika karcis hilang didenda Rp 15.000. Dinas Perhubungan DKI Jakarta parkir liar tidak boleh diberlakukan di kawasan SCBD. AKTUAL/TINO OKTAVIANO Seorang pengendara roda dua memasuki area parkir sepada motor di kawasan Sudirman Central Bussines District (SCBD) Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/12). Area parkir liar di Underpass atau terowongan yang tak digunakan itu mematok tarif Rp 6.000 sekali masuk. Sekitar 700 hingga 1000 sepeda motor diparkir di underpass tersebut. Sedangkan untuk menginap, pengendara harus membayar Rp 20.000, jika karcis hilang didenda Rp 15.000. Dinas Perhubungan DKI Jakarta parkir liar tidak boleh diberlakukan di kawasan SCBD. AKTUAL/TINO OKTAVIANO Seorang pengendara roda dua memasuki area parkir sepada motor di kawasan Sudirman Central Bussines District (SCBD) Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/12). Area parkir liar di Underpass atau terowongan yang tak digunakan itu mematok tarif Rp 6.000 sekali masuk. Sekitar 700 hingga 1000 sepeda motor diparkir di underpass tersebut. Sedangkan untuk menginap, pengendara harus membayar Rp 20.000, jika karcis hilang didenda Rp 15.000. Dinas Perhubungan DKI Jakarta parkir liar tidak boleh diberlakukan di kawasan SCBD. AKTUAL/TINO OKTAVIANO Seorang pengendara roda dua memasuki area parkir sepada motor di kawasan Sudirman Central Bussines District (SCBD) Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/12). Area parkir liar di Underpass atau terowongan yang tak digunakan itu mematok tarif Rp 6.000 sekali masuk. Sekitar 700 hingga 1000 sepeda motor diparkir di underpass tersebut. Sedangkan untuk menginap, pengendara harus membayar Rp 20.000, jika karcis hilang didenda Rp 15.000. Dinas Perhubungan DKI Jakarta parkir liar tidak boleh diberlakukan di kawasan SCBD. AKTUAL/TINO OKTAVIANO Seorang pengendara roda dua memasuki area parkir sepada motor di kawasan Sudirman Central Bussines District (SCBD) Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/12). Area parkir liar di Underpass atau terowongan yang tak digunakan itu mematok tarif Rp 6.000 sekali masuk. Sekitar 700 hingga 1000 sepeda motor diparkir di underpass tersebut. Sedangkan untuk menginap, pengendara harus membayar Rp 20.000, jika karcis hilang didenda Rp 15.000. Dinas Perhubungan DKI Jakarta parkir liar tidak boleh diberlakukan di kawasan SCBD. AKTUAL/TINO OKTAVIANO Seorang pengendara roda dua memasuki area parkir sepada motor di kawasan Sudirman Central Bussines District (SCBD) Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/12). Area parkir liar di Underpass atau terowongan yang tak digunakan itu mematok tarif Rp 6.000 sekali masuk. Sekitar 700 hingga 1000 sepeda motor diparkir di underpass tersebut. Sedangkan untuk menginap, pengendara harus membayar Rp 20.000, jika karcis hilang didenda Rp 15.000. Dinas Perhubungan DKI Jakarta parkir liar tidak boleh diberlakukan di kawasan SCBD. AKTUAL/TINO OKTAVIANO Seorang pengendara roda dua memasuki area parkir sepada motor di kawasan Sudirman Central Bussines District (SCBD) Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/12). Area parkir liar di Underpass atau terowongan yang tak digunakan itu mematok tarif Rp 6.000 sekali masuk. Sekitar 700 hingga 1000 sepeda motor diparkir di underpass tersebut. Sedangkan untuk menginap, pengendara harus membayar Rp 20.000, jika karcis hilang didenda Rp 15.000. Dinas Perhubungan DKI Jakarta parkir liar tidak boleh diberlakukan di kawasan SCBD. AKTUAL/TINO OKTAVIANO Seorang pengendara roda dua memasuki area parkir sepada motor di kawasan Sudirman Central Bussines District (SCBD) Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/12). Area parkir liar di Underpass atau terowongan yang tak digunakan itu mematok tarif Rp 6.000 sekali masuk. Sekitar 700 hingga 1000 sepeda motor diparkir di underpass tersebut. Sedangkan untuk menginap, pengendara harus membayar Rp 20.000, jika karcis hilang didenda Rp 15.000. Dinas Perhubungan DKI Jakarta parkir liar tidak boleh diberlakukan di kawasan SCBD. AKTUAL/TINO OKTAVIANO Seorang pengendara roda dua memasuki area parkir sepada motor di kawasan Sudirman Central Bussines District (SCBD) Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/12). Area parkir liar di Underpass atau terowongan yang tak digunakan itu mematok tarif Rp 6.000 sekali masuk. Sekitar 700 hingga 1000 sepeda motor diparkir di underpass tersebut. Sedangkan untuk menginap, pengendara harus membayar Rp 20.000, jika karcis hilang didenda Rp 15.000. Dinas Perhubungan DKI Jakarta parkir liar tidak boleh diberlakukan di kawasan SCBD. AKTUAL/TINO OKTAVIANO Seorang pengendara roda dua memasuki area parkir sepada motor di kawasan Sudirman Central Bussines District (SCBD) Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/12). Area parkir liar di Underpass atau terowongan yang tak digunakan itu mematok tarif Rp 6.000 sekali masuk. Sekitar 700 hingga 1000 sepeda motor diparkir di underpass tersebut. Sedangkan untuk menginap, pengendara harus membayar Rp 20.000, jika karcis hilang didenda Rp 15.000. Dinas Perhubungan DKI Jakarta parkir liar tidak boleh diberlakukan di kawasan SCBD. AKTUAL/TINO OKTAVIANO Seorang pengendara roda dua memasuki area parkir sepada motor di kawasan Sudirman Central Bussines District (SCBD) Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/12). Area parkir liar di Underpass atau terowongan yang tak digunakan itu mematok tarif Rp 6.000 sekali masuk. Sekitar 700 hingga 1000 sepeda motor diparkir di underpass tersebut. Sedangkan untuk menginap, pengendara harus membayar Rp 20.000, jika karcis hilang didenda Rp 15.000. Dinas Perhubungan DKI Jakarta parkir liar tidak boleh diberlakukan di kawasan SCBD. AKTUAL/TINO OKTAVIANO Seorang pengendara roda dua memasuki area parkir sepada motor di kawasan Sudirman Central Bussines District (SCBD) Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/12). Area parkir liar di Underpass atau terowongan yang tak digunakan itu mematok tarif Rp 6.000 sekali masuk. Sekitar 700 hingga 1000 sepeda motor diparkir di underpass tersebut. Sedangkan untuk menginap, pengendara harus membayar Rp 20.000, jika karcis hilang didenda Rp 15.000. Dinas Perhubungan DKI Jakarta parkir liar tidak boleh diberlakukan di kawasan SCBD. AKTUAL/TINO OKTAVIANO Seorang pengendara roda dua memasuki area parkir sepada motor di kawasan Sudirman Central Bussines District (SCBD) Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/12). Area parkir liar di Underpass atau terowongan yang tak digunakan itu mematok tarif Rp 6.000 sekali masuk. Sekitar 700 hingga 1000 sepeda motor diparkir di underpass tersebut. Sedangkan untuk menginap, pengendara harus membayar Rp 20.000, jika karcis hilang didenda Rp 15.000. Dinas Perhubungan DKI Jakarta parkir liar tidak boleh diberlakukan di kawasan SCBD. AKTUAL/TINO OKTAVIANO Artikel ini ditulis oleh: ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Generali Indonesia Tingkatkan Layanan, Bisnis Employee Benefit Kian Melaju Flash Photos Investasi Kaya, Solusi Mudah untuk Handsfree Investing Flash Photos Bebas-Siti Target Raih Suara 50 Persen Lebih di Pilkada Polman Flash Photos Komisi III DPR RI, Fit And Proper Test Calon Ketua KPK Flash Photos Milad Pertama, Allianz Syariah Perkuat Perlindungan dan Kebaikan Flash Photos Seriuskah Penanganan Hukum di Rezim Prabowo? Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,600PelangganBerlanggananBerita Lain Mensos: Presiden Sampaikan Nama Pahlawan Nasional dalam Waktu Dekat 26 November 2024, 15:54 Facebook Denny J.A’s World Siarkan Quick Count LIVE 7 Provinsi Terbesar 26 November 2024, 20:05 Kampanye Kotor Merajalela, Bawaslu Sulteng Dituding Jadi Penonton 26 November 2024, 14:32 Jadi Negara Ekonomi Maju, Ini Kisaran Gaji Kerja di Korea! 26 November 2024, 17:01 BPK: Pendanaan untuk Aksi Iklim Harus Dapat Diukur dan Dilacak 26 November 2024, 11:52