Jakarta, Aktual.com – Ada lahan milik warga yang ‘dicaplok’ di lahan Gelanggang Olahraga (GOR) Jalan Cipinang Muara 3, Kelurahan Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur yang berdiri sejak tahun 2001. Yakni tanah milik Hj. Eliya Kurniati di Jalan Ciinang Muara III RT 009/05, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

Iwan, salah satu anggota keluarga dari pemilik tanah membeberkan Pemprov DKI dalam pembangunan GOR itu telah mencaplok tanah seluas 1.432 meter persegi tanpa sepengetahuan pemiliknya Hj. Eliya Kurniati.

Tanah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar 27 juta per meter itu ternyata dijadikan lahan parkir yang lokasinya berada di sebelah GOR.

“Jadi harga jual keseluruhan, 1.432 meter persegi dikalikan 27 juta per meter, totalnya sekitar 3 miliar, belum dibayarkan sampai sekarang,” ujar Iwan kepada aktual.com di Jakarta, Senin (5/10).

Padahal Pada tanggal 29 Februari 1996, Pemprov DKI Jakarta melalui kepala seksi pengukuran dan pendaftaran tanah di kantor pertanahan Jakarta Timur telah mengeluarkan peta situasi No.08/19c6 terhadap sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Cipinang Muara III, Jatinegara, Jakarta Timur seluas 4.690 meter persegi.

“Tanah-tanah tersebut hasil dari pembebasan Pemprov DKI untuk pembangunan GOR. Sementara tanah milik kami tidak termasuk tanah yang dibebaskan. Tapi lahan kita malah dikuasai dan dimanfaatkan dijadikan lahan parkir. Ironisnya sampai hari ini kita masih aktif membayar PBB,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh: