Jakarta, Aktual.com – Sejumlah partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 diketahui tetap memaksakan untuk mencalonkan mantan narapidana tindak pidana korupsi dalam pendaftaran bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 4-17 Juli lalu.

Menanggapi hal ini, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan, pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk menilai kemampuan dan integritas Bacaleg yang diusung masing-masing parpol.

“Kita yakin parpol sudah mempertimbangkan banyak hal dalam mencalonkan seseorang menjadi bacaleg DPR dan DPRD. Utamanya terkait kemampuan dan rekam jejaknya,” ujar Wahyu kepada wartawan di kantornya, Kamis (19/7).

Menurut Wahyu, KPU hanya memiliki kewenangan untuk memastikan terpenuhinya semua syarat oleh bacaleg.

Sehingga, terkait kapasitas personal bacaleg yang memiliki kemampuan politik dan lainnya, bukan domain KPU.

“KPU hanya berwenang memastikan bahwa semua bacaleg DPR DPRD benar-benar memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan undang-undang dan PKPU yang ada,” terangnya.

Meski demikian, Wahyu mengimbau masyarakat agar selektif memilih bacaleg dari kalangan artis. Khususnya, terhadap bacaleg yang memiliki kapasitas di bidang politik.

“Pada saatnya nanti, masyarakat yang akan menilai. Kemudian, memilih melalui hak politiknya,” tuntasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan