Banda Aceh, aktual.com – Partai Aceh menilai pembatalan qanun bendera dan lambang oleh Kementerian Dalam Negeri mencederai semangat dan nilai-nilai perdamaian Aceh yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, 15 Agustus 2005.

“Pembatalan qanun bendera dan lambang dilakukan sepihak oleh pemerintah pusat telah mencederai perdamaian di Aceh,” ungkap Juru Bicara Partai Aceh Muhammad Saleh di Banda Aceh, Senin (5/8).

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan keputusan Nomor: 188.34/2723/SJ tentang pembatalan Qanun Aceh, Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh.

Keputusan tertanggal 26 Juli 2016 baru beberapa hari terakhir mencuat. Keputusan tersebut juga menuai polemik di kalangan anggota DPRA maupun partai politik di Aceh.

Menurut Muhammad Saleh, persoalan bendera dan lambang Aceh merupakan keputusan serta hukum yang sah dari DPR Aceh. DPR Aceh beranggotakan wakil dari partai politik yang dipilih rakyat secara sah dan sesuai konstitusi Indonesia.

Hanya saja, sebut Muhammad Saleh, dalam perjalanannya, masih belum mencapai titik temu dengan pemerintah pusat. Ini dibuktikan dengan berlangsungnya pembahasan bersama satu meja antara Pemerintah Aceh, DPR Aceh bersama Pemerintah Indonesia.

Pembahasan dengan pusat sudah berlangsung beberapa kali hingga ada istilah cooling down. Dan ini merupakan bukti bahwa masih ada ruang terbuka untuk menyelesaikan masalah tersebut secara bermartabat.

Muhammad Saleh menyebutkan, pemerintah pusat, Pemerintah Aceh dan pimpinan DPR Aceh harus ikut bertanggung jawab adanya pembatalan qanun bendera dan lambang Aceh.

Oleh karena itu, Muhammad Saleh meminta pemerintah pusat, Pemerintah Aceh maupun pimpinan DPR Aceh menjelaskan kepada masyarakat terkait persoalan ini, sehingga tidak melanggengkan polemik dalam masyarakat.

“Pemerintah pusat, Pemerintah Aceh serta pimpinan DPR Aceh jangan diam dan segeralah bertindak cepat, menjelaskan kepada masyarakat Aceh serta melakukan aksi nyata, menjawab semua tanda tanya rakyat Aceh secara terbuka,” kata Muhammad Saleh.

Kepada seluruh elemen masyarakat, Muhammad Saleh mengajak agar melihat persoalan tersebut lebih substantif. Serta tidak menghujat dan saling menyalahkan terkait pembatalan qanun bendera dan lambang Aceh.

“Partai Aceh memiliki tanggungjawab moral serta politik untuk menyelesaikan masalah bendera dan lambang Aceh secara bermartabat,” tegas Muhammad Saleh.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin