Banda Aceh, Aktual.com — Partai Aceh menyatakan, bahwa pengibaran bendera bulan bintang dalam memperingati 10 tahun damai Aceh, Sabtu (15/8) merupakan tuntutan rakyat. Pasalnya bendera itu bukan lagi menjadi bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Namun, sudah menjadi bendera rakyat Aceh setelah disahkan oleh DPRA dalam Qanun Aceh.
“Pengibaran bendera sesuai aturan di Indonesia. Pasalnya, bendera itu telah disahkan dalam Qanun Aceh No 3/2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh dan UU Pemerintah Aceh,” terang juru bicara Partai Aceh, Suadi Sulaiman Laweung.
Disebutkan pengibaran bendera oleh DPRK Aceh Utara dan DPRK Lhokseumawe itu sah saja. Pihaknya meminta, agar aparat kemaanan di Aceh tidak merespon berlebihan pengibaran bendera Aceh tersebut. Aparat keamanan diminta agar menyikapi positif jangan reaktif yang berlebihan.
“Bahwa jika pusat menyatakan menolak bendera itu, maka harus dijelaskan alasan yang jelas mengapa ditolak. Sampai saat ini, pusat tidak menjelaskan mengapa ditolak,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, bendera bulan bintang dikibarkan oleh anggota DPRK Aceh Utara dan DPRK Lhokseumawe sesaat sebelum doa bersama memperingati 10 tahun damai Aceh di halaman Masjid Islamic Center Lhokseumawe. Pengibaran bendera dihadiri oleh politisi dari Partai Aceh Aparat Kepolisian melarang Mahasiswa mengibarkan bendera bulan bintang di depan Gedung DPR Aceh, Sabtu (15/8).
Sejumlah mahasiswa dari BEM Universitas Islam Negeri Ar Raniry Banda Aceh berusaha mengibarkan bendera yang telah disahkan menjadi Bendera Aceh oleh DPR Aceh itu. Polisi sempat melepaskan tembakan peringatan untuk menghentikan aksi tersebut.
Artikel ini ditulis oleh: