Jakarta, Aktual.com — Sekretaris DPW Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Sumatera Utara, Iskandar membantah pernyataan Evy Susanti, istri Gubernur nonaktif Gatot Pujo Nugroho, yang menyebut Partai NasDem meminta jatah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

Peryataan tersebut dikatakan oleh Evy dalam sidang kasus suap hakim PTUN Medan di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu.

“Pernyataan Evy tersebut sama sekali tidak berdasar dan ngawur. Lagipula, dari mana dasarnya partai bisa minta jatah pimpinan SKPD?” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Aktual.com, Jumat (30/10).

Iskandar menegaskan bahwa soal penunjukan pejabat atau pimpinan SKPD khususnya di Pemprovsu, adalah mutlak menjadi urusan dan kewenangan Pemprovsu, bukan urusan Partai NasDem.

Iskandar menjelaskan, meski Erry Nuradi merupakan kader Partai NasDem, dalam kapasitasnya sebagai Wagubsu ataupun kepala daerah, Erry Nuradi diyakini tidak akan mencampuradukkan urusan partai dengan urusan pemerintahan atau sebaliknya,

Secara terpisah, Ketua DPP Partai NasDem yang juga Korwil Sumut Martin Manurung menyatakan bahwa garis kebijakan partai sudah jelas menyangkut pemisahan tugas-tugas partai dan tugas-tugas pemerintahan bagi kader-kadernya yang duduk di eksekutif.

“Bahkan kader-kader Partai NasDem yang duduk di kabinet pun, seperti dikatakan Ketua Umum, telah dipersembahkan kepada negara sehingga mereka terbebas dari kepentingan-kepentingan lain selain kepentingan negara. Itu sudah menjadi ketentuan dan garis partai yang harus dipatuhi oleh seluruh kader Partai NasDem, mulai dari tingkat pusat, wilayah, daerah, hingga struktur partai paling bawah,” jelas Martin.

Iskandar menegaskan bahwa Partai NasDem menjunjung tinggi penegakan hukum, termasuk di KPK.

“Sikap ini sudah dinyatakan tegas. Karena itu saya mengingatkan Evy agar tidak melakukan pembentukan opini dengan pernyataan yang tidak sesuai fakta,” tegas Iskandar.

Artikel ini ditulis oleh: