Dua penyandang disabilitas menyeberang menggunakan fasilitas Zebra Cross menuju trotoar di depan RSCM Jalan Diponegoro, Jakarta, Sabtu (28/5). Penyandang disabilitas mengeluhkan masih banyak pembangunan fasilitas umum yang belum sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas contohnya trotoar, halte bus, dan angkutan umum. ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf/kye/16.

Jakarta, Aktual.com — Dosen Jurusan Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Tunjung Sulaksono menyebutkan partisipasi politik kaum difabel atau penyandang disabilitas dalam pelaksanaan pesta demokrasi perlu ditingkatkan.

“Saat ini tingkat partisipasi politik kaum difabel di beberapa tempat di Indonesia masih tergolong rendah,” kata Tunjung, di Yogyakarta, Sabtu (28/5).

Ia mencontohkan tingkat partisipasi difabel di Solo, Jawa Tengah, hanya menunjukkan angka 38,25 persen pada Pilkada 2015. Data yang dihimpun dari salah satu surat kabar Solo mencatat hanya 415 difabel yang menggunakan hak pilih dari total 1.085 difabel yang tercatat di daftar pemilih tetap (DPT).

“Sosialisasi yang belum menyeluruh di akar rumput dinilai menjadi problem utama rendahnya tingkat partisipasi politik kaum difabel,” katanya.

Menurut dia, data difabel menjadi sangat penting untuk ditindaklanjuti. Ranah-ranah partisipasi lain masih sangat terbuka bagi partisipasi politik kaum difabel karena sejatinya belum banyak ‘public policy’ yang sensitif terhadap problem difabel.

“Adanya partisipasi politik yang melibatkan seluruh masyarakat Indonesia termasuk kaum difabel yang telah memiliki hak pilih merupakan konteks sesungguhnya demokrasi,” katanya.

Ishak Ilham dari Sasana Integrasi dan Advokasi Disabilitas mengatakan persyaratan Undang-Undang (UU) Pemilu masih mencantumkan sehat jasmani dan rohani bagi peserta pemilu.

“Dengan mencantumkan persyaratan pemilu yang sehat jasmani dan rohani, tentu akan merugikan para difabel,” katanya.

Menurut dia, perilaku sejumlah kalangan terhadap kaum difabel masih mengabaikan. Kondisi itu bisa dilihat dari KPU, Bawaslu, dan jajarannya yang masih bersikap pasif untuk membuka akses partisipasi pemilih difabel.

“Seharusnya jajaran KPU menyediakan layanan untuk mempermudah akses bagi para disabilitas serta menyediakan panduan etika disabilitas untuk menghindari penghinaan baik sengaja maupun tidak disengaja,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara