Medan, Aktual.com — Rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada Kota Medan, Rabu 9 Desember lalu dikecam keras tim pemenangan paslon nomor urut 2 Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma (REDI).
Wakil Ketua Tim Pemenangan REDI Jeremy Tobing dalam keterangan pers di Posko Pemenangan REDI, jalan Gajah Mada Medan, Jumat (11/12) mengatakan, sesuai UU no 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU no 1 tahun 2015 tentang penetapan Perppu no 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, maka KPU harus melaksanakan Pilkada Susulan.
“Aturan itu ada di pasal 122 ayat 4, uu no 8 2015, terkait Pilkada Susulan, dimana partisipasi pemilih jauh dari 50 persen dari DPT. Karena ini berkaitan dengan hak-hak konstitusi dan hak-hak demokrasi. Kita minta KPU berani,” tukas Jeremy.
Terkait langkah-langkah administrasi dan hukum untuk mendorong Pilkada Susulan itu, Jeremy mengaku, pihaknya akan mendiskusikan secara internal.
“Kita pengen menggugah dulu, secara moral, agar berkenan melaksanakan pilkada susulan itu. Soal langkah-langkahnya nanti kita akan diskusikan dulu secara internal,” katanya.
Sementara itu, disebutkan, dari data yang dimiliki Tim Pemenangan REDI, partisipasi pemilih tercatat hanya 447.686. Jumlah itu hanya 22,55 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) 1.985.096. Dimana yang tidak memilih tercatat sebanyak 1.537.410 pemilih.
“Siapapun pemenang tidak mewakili masyarakat Medan,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Kordinator Tim Advokasi REDI Rusli Kamal menambahkan, selain mendesak digelarnya Pilkada Susulan, secara prosedur hukum pihaknya juga akan melayangkan gugatan ke PTUN.
“Tentu dengan prosedur hukum, hasil nanti telah diputuskan KPU, kami juga akan bisa masukkan ke PTUN, surat juga akan masuk ke KPU dan panwaslu, mungkin juga ke DKPP dan Mahkamah Konstitusi. Itu yang bakalan kita lakukan, nanti akan kita rembukkan kembali,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:

















