Jakarta, Aktual.com — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri tengah mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan pemilik peternakan yang menyebabkan kelangkaan daging sapi beberapa pekan terakhir. Menyusul dilakukannya penggeledahan di dua perusahaan sapi di tangerang, yakni, PT BAS dan PT TUM, kemarin (12/8) malam.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Suharsono mengatakan, penyidik Subdirektorat Industri dan Perdagangan Dirtipideksus Bareskrim Polri sejauh ini belum menetapkan tersangka.

Sebab itu, saat ini pihaknya masih memeriksa para pemilik perusahaan peternakan dan penggemukan sapi, yakni, BH, PH, dan SH.‎ “Kita masih memeriksa pemilik sapi untuk mengetahui alasannya kenapa sapi malah ditimbun dan tidak dipotong,” ujar Suharsono saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (13/8).

Meski belum ada tersangka, lanjut dia, pemilik sapi tersebut bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.

‎”Kalau memang terbukti, ya bisa saja dikenakan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Perdagangan. Tapi itu tentunya tergantung hasil pemeriksaan nanti,” terangnya.

Dalam pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan dijelaskan, pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

Pasal tersebut dilanjutkan dalam Pasal 107 UU Perdagangan, menyatakan, sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 29 ayat (1), pelaku akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau ‎pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby