Jakarta, Aktual.com – Ketua DPR Bambang Soesatyo mengaku optimistis ada solusi mengenai polemik pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), karena ditingkatan Panitia Kerja (Panja) akan mencari solusi formulasi terbaik.
“Pasal yang menjadi polemik masih menjadi pembahasan di Panja RUU KUHP,” kata Bambang di Jakarta, Rabu (7/2).
Dia menjelaskan ketentuan tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden yang menjadi polemik di masyarakat, terutama Pasal 238 dan Pasal 239 ayat (2) Rancangan KUHP. Dalam Pasal 238 Rancangan KUHP ada dua ayat.
Menurut dia, Ayat pertama berbunyi setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori I pejabat.
“Sedangkan ayat keduanya berbunyi tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri,” ujarnya.
Sementara itu menurut dia, Pasal 239 juga memuat dua ayat. Pada ayat pertama berbunyi setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Sedangkan ayat kedua menurut dia, berbunyi tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Bambang mendorong Panja RUU KUHP dan pemerintah bisa segera menemukan formulasi terbaik dan diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa dicapai rumusan yang baik yang disepakati antara pemerintah dan DPR tanpa mengesampingkan kepentingan rakyat, bangsa dan negara.
ANT
Artikel ini ditulis oleh:
Antara