Jakarta, Aktual.com — Presiden Jokowi angkat bicara soal wacana menghidupkan kembali pasal penghinaan terhadap presiden, yang belakangan ini menuai kontroversi dari berbagai kalangan.
Menurut Jokowi, pasal penghinaan presiden perlu ada dalam KUHP sebagai proteksi terhadap masyarakat yang kritis agar tak terjerat pasal ‘karet’ yang bisa berujung pidana.
“Sebetulnya justru itu untuk memproteksi orang-orang yang kritis, masyarakat yang kritis, masyarakat yang ingin melakukan pengawasan untuk tidak dibawa ke pasal-pasal karet. Jangan dibalik-balik,” kata jokowi, di Jakarta, Selasa (4/8).
Ditambahkan, pasal penghinaan presiden ada untuk melindungi presiden selaku simbol negara.
“Urusannya presiden sebagai simbol negara bukan pas saya saja kan, nantinya juga jangka panjang,” kata dia.
Dirinya berharap, sikap kritis masyarakat tidak sampai berujung pada pidana, dan mempersilakan masyarakat untuk tetap melakukan koreksi, kritik dan pengawasan.
Artikel ini ditulis oleh: