Jakarta, Aktual.co — Kabereskrim Mabes Polri Irjen Pol Budi Waseso mengatakan, adanya perubahan pasal yang disangkakan kepada Bambang Widjojanto karena ada tambahan saksi dan alat bukti dalam proses penyidikan.
“Begini, kalau ada tambahan saksi tentu bisa berubah,” kata Budi Waseso kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (3/2).
Dia mengatakan, alat bukti dan saksi ini, yang mengarah terhadap pasal yang disangkakan kepada Bambang Widjojanto saat ini. “Tambahan saksi dan alat bukti itu bisa berubah.”
Dengan adanya pengembangan penyidik dalam pemeriksaan terhadap Bambang, Budi Waseso mengatakan menunggu hasil pemeriksaan hari ini. Bambang apakah akan datang sendiri atau diwakilkan ke kuasa hukum atau pengacaranya, Budi Waseso meminta wartawan menunggu.
“Kita liat nanti. Saya tidak tahu,” pungkas Budi.
Badan Reserse Kriminal Polri hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bambang Widjojanto, sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu















