Jember, Aktual.com – Seriusi peringatan sebelumnya, Pemkab Jember pasang tanda larangan di sejumlah titik di Gunung Sadeng, Grenden Puger Jember. Tindakan ini adalah imbas dari masih nakalnya sejumlah pengusaha tambang mineral non logam batu kapur yang berada di lahan milik Pemkab Jember. Pemasangan 10 plakat larangan yang dipasang dibeberapa titik lokasi salah satunya berada di perusahaan CV Madya karya yang saat ini diswakelolakan kepada PT SBS (Sedaya Berkah Sentosa). Perusahaan ini ditengarai beberapa kali menerjang larangan untuk menambang padahal sudah jelas tidak berizin lengkap.
Larangan plakat yang berisi tulisan”TANAH MILIK PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER” dan di bawahnya berbunyi peringatan hukum yang jelas, yaitu “Barangsiapa yang memanfaatkan aset ini tanpa izin akan dikenakan sanksi pidana pasal 385 KHUP”.
Selain itu juga dalam isi plakat terpasang juga jelas barang siapa yang mencabut tanpa izin juga dikenakan sanksi pidana yang jelas.
Total lahan yang dimiliki Pemkab adalah 71,59 ha. 10 perusahaan yang beberapa waktu laku diperingatkan dan dicabut pengelolaan lahannha adalah CV Karya Nusantara, CV Susanti Megah Perkasa, PT Ihsan Tunggal raya, PT Dwy Joyo Utomo, PT indolime Prima Utama, PT Kurnia alam perkasa,CV Formita raya, CV Mada Karya, CV Guna Abadi serta PT Mahera Raya.
Jika nantinya mereka tetap melanggar akan ditindak dengan koordinasi sama aparat penegak hukum.
“Kami pasang 10 plakat larangan yang bertuliskan dengan jelas, dan jika pengusaha tetap bandel beroperasi atau merusak plakat siap siap aja nanti masalah hukum yang akan menjerat mereka, karena ini jelas tanah pemkab Jember,” jelas Mirfano, Sekretaris Daerah, Rabu,(16/3).
Selain itu, Mirfano juga memberikan mandat kepada pihak kecamatan untuk sering mengontrol pemasangan plakat tersebut dan tidak segan untuk melaporkannya kepada pihak penegak hukum.
(Aminudin Azis)
Artikel ini ditulis oleh:
Aminuddin Aziz