Jakarta, Aktual.com – Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Sugianto Sabran-Said Ismail, menduga terdapat pelanggaran administrasi yang dilakukan pasangan seterunya dalam Pilkada serentak 2015, Ujang Iskandar-H. Jawawi.
Pelanggaran tersebut terdapat dalam Surat Keputusan mengenai dukungan partai untuk pasangan, Ujang Iskandar-H. Jawawi, yang juga diketahu berasal dari PPP itu.
Pasalnya, menurut pasangan yang kerap disapa SS-Habib itu, SK dukungan partai yang diserahkan Ujang dan Jawawi diterbitkan bukan untuk kepentingan Pilkada serentak. Mereka mengklaim, jika SK tersebut merupakan administrasi ketika Ujang mencari calon Wakil Gubernur dan koalisi partai pendukung.
Demikian disampaikan salah satu tim sukses SS-Habib, Paramita Ersan, di Jakarta, Sabtu (22/8).
“Menurut hasil penelusuran, SK Nomor 416/KPTS/DPP/VII/2015 pada 7 Juli 2015 DPP PPP, diterbitkan oleh DPP-PPP hanya mencantumkan nama Cagub Ujang Iskandar, tanpa Cawagub. Karena SK tersebut bukan untuk kepentingan pendaftaran Pilkada 2015, melainkan untuk menyiapkan Cawagub dan koalisi partai pendukung,” papar Paramita.
Selain itu, menurut Paramita, DPP-PPP kubu Djan Faridz sebagai pengusung, tidak pernah menerbitkan SK dukungan kepada pasangan calon lainnya, kecuali terhadap SS dan Habib.
“Sebagaimana tertuang dalam berita acara dan surat pernyataan DPP-PPP pada 27 Juli 2015, yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP-PPP, mepertegas bahwa DPP-PPP tidak pernah menerbitkan SK persetujuan pengajuan,” terangnya.
Dengan adanya indikasi tersebut, SS dan Habib berharap, agar pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali memverifikasi administrasi pencalonan pasangan Ujang-Jawawi. Hal itu dilakukan demi mengsukseskan penyelenggaraan Pilkada serentak 2015.
“Oleh karenanya, pihak KPU perlu memastikan tidak ada unsur pelanggaran sejak tahap awal hingga akhir. Hal ini mengingat Ketum dan Sekjen DPP-PPP telah memberikan pernyataan serupa dihadapan seluruh Komisoner KPU dan Bawaslu Kalteng,” pungkasnya.
Seperti diketahui, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walli Kota Pasal 42, bahwa setiap pasangan calon harus melampirkan surat dukungan, yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung sesuai dengan tingkatannya, menggunakan formulir Model B-KWK Parpol beserta lampirannya.
Artikel ini ditulis oleh: