Purworejo, aktual.com – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Purworejo dengan nomor urut 01, Yophi Prabowo dan Lukman Hakim, dilaporkan ke Bawaslu Purworejo atas dugaan pelanggaran pidana pemilu. Keduanya diduga berkampanye di rumah ibadah, yang bertentangan dengan Pasal 69 huruf i UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang larangan kampanye di tempat ibadah.
Apabila terbukti melakukan kampanye di tempat ibadah, pasangan tersebut dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 187 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2015, dengan ancaman pidana kurungan hingga 6 bulan.
Laporan tersebut diajukan oleh relawan Semut Ijo ke kantor Bawaslu Purworejo pada Kamis (24/10) dan telah diterima oleh Bawaslu.
“Kita melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada di Kabupaten Purworejo. Melakukan kampanye di tempat ibadah, di Klenteng (belakang pasar Baledono),” kata Tjahjono, pengacara pelapor, usai proses pelaporan di kantor Bawaslu.
Tjahjono menyampaikan bahwa yang dilaporkan adalah pasangan calon secara langsung, yaitu Yophi Prabowo dan Lukman Hakim.
“Pasalnya (yang dilanggar) sudah ada dalam laporannya. Terlapor paslon,” ucapnya.
Mereka berharap agar Bawaslu dapat segera menindaklanjuti laporan ini. Mereka tidak ingin kondusivitas Kabupaten Purworejo terganggu oleh kampanye yang melanggar aturan, terutama yang berkaitan dengan agama, seperti penggunaan rumah ibadah.
“Harapannya sebagai pembelajaran saja ya, agar proses Pilkada di Purworejo kondusif. Kami tidak ingin ada kampanye hitam. Nanti prosesnya dari Bawaslu, kita sudah laporkan, sudah diterima Bawaslu laporannya,” terangnya.
Ketua Relawan Semut Ijo, Mad Fauzi, menyatakan bahwa mereka tidak ingin terjadi keributan di Kabupaten Purworejo, terutama terkait isu SARA. Ia menegaskan bahwa kampanye di tempat ibadah adalah tindakan yang tidak dapat diterima.
Ia juga menjelaskan bahwa pasangan calon nomor urut 01 tampak jelas berfoto bersama sejumlah warga sambil mengacungkan jari, yang diikuti oleh warga lainnya, di sebuah Klenteng di Kelurahan Baledono, Purworejo, pada 17 Oktober 2024.
“Purworejo ini sangat sensitif soal SARA, dan salah satu calon itu berkampanye di tempat ibadah, dan disitu sudah jelas, berpose jari menandakan sebuah dukungan. Kami dari relawan melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye,” katanya.
Dirinya berharap Bawaslu segera melakukan kajian secara obyektif terhadap dugaan pelanggaran ini, dan memproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Harapannya Bawaslu mengkaji secara obyektif, untuk menjaga kondusifitas di Purworejo,” sebutnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi membenarkan adanya laporan tersebut. Dirinya mengaku akan mengkaji laporan ini, sebelum nantinya melakukan langkah-langkah lebih lanjut.
“Ya, kami akan mengkaji lebih dahulu,” kata Rinto, melalui sambungan telepon, Kamis (24/10) sore.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain