Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (tengah) dan Hevearita Gunaryanti Rahayu (Kiri) bersama politisi PDI Perjuangan Maruarar Sirait (kanan) mengikuti kampanye terbuka pasangan tersebut di Lapangan Simpang Lima Semarang, Jateng, Selasa (1/12). Pasangan Hendi-Ita diusung koalisi tiga partai politik, yakni PDI Perjuangan, Partai Nasdem, dan Partai Demokrat. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/pras/15. *** Local Caption ***

Semarang, Aktual.com – Pasangan Hendrar Prihadi-Hevearita G Rahayu, menang telak dalam Pilkada 2015 di Semarang, Jawa Tengah. Hasil ini berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Rabu (16/12).

Dari hasi rapat pleno tersebut, pasangan Hendi-Ita memperoleh 320.237 suara, disusul pasangan nomor urut satu Soemarmo HS-Zuber Safawi dengan perolehan 220.745 suara. Sedangkan, paslon nomor urut tiga Sigit Ibnugroho Sarasprono-Agus Sutiyoso, meraup sebanyak 149.712 suara.

Sementara, total jumlah suara keseluruhan sebanyak 731.407 suara. Dari jumlah itu, tercatat 690.694 suara sah, dan 40.713 suara tidak sah.

“Perolehan suara pada Pemilihan Wali Kota Semarang, Soemarmo – Juber Safawi 220.745 suara, Hendrar – Hevearita 320.237 suara, Sigit – Agus 149.712 suara. Jumlah 690.694 suara,” kata Ketua KPU Kota Semarang, Henry Wahyono, dalam rapat pleno di Balai Kota Semarang, Jawa Tengah.

Rapat pleno yang diikuti ketiga timses paslon kandidat, pihak penyelenggara pemilu memberikan kesempatan kepada pasangan yang kalah untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, jika keberatan dengan hasil penghitungan suara.

“Ada waktu 3 x 24 jam untuk mengajukan gugatan ke MK. Silahkan, bagi kedua paslon yang keberatan dapat mengajukan gugatan ke MK,” terang Henry Wahyono.

Atas putusan sidang tersebut, hasil rekapitulasi penghitungan suara dituangkan dalam berita acara yang diteken oleh KPU, Panwaslu dan ketiga masing-masing paslon Walikota-Wakil Walikota Semarang.

Meski rapat pleno terbuka untuk umum, namun sepi interupsi dari saksi. Meski begitu, sempat terjadi perdebatan antara KPU dan Panwaslu terkait rekomendasi pemungutan suara ulang di TPS 10 Bandarharjo. Sidang pun berakhir dengan ditandai serah terima hasil rekapitulasi penghitungan suara.

Artikel ini ditulis oleh: