Jakarta, Aktual.com — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya menyebutkan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Rasiyo-Lucy, paling sering melakukan pelanggaran selama masa kampanye.
Anggota Panwaslu Surabaya, Shafwan menyebutkan, dari seluruh pelanggaran yang terjadi ternyata banyak dilakukan oleh pasangan calon nomor urut satu yang diusung Demokrat dan PAN Rasiyo-Lucy, sementara pasangan nomor urut 2 yang diusung PDIP, Risma-Whisnu relatif lebih tertib.
“Rasiyo sering kami ingatkan secara lisan. Tapi Nomor 2 (Risma – Whisnu) tertib, kampanyenya sesuai aturan,” katanya, di Surabaya, Senin (12/10).
Shafwan mengatakan, sejumlah bentuk pelanggaran yang dilakukan pasangan Rasiyo-Lucy, seperti pemasangan stiker di angkutan kota, kemudian tim pemenangan yang menggunakan mobil plat merah.
“Stiker di angkot sifatnya branding sudah kami tegur agar dilepas. Kalau Mobil tidak boleh gunakan fasilitas negara,” katanya.
Pelanggaran lainnya, lanjut dia, saat melakukan kunjungan ke lembaga pendidikan. Meski tak ada larangan berkunjung, namun tidak diperbolehkan kampanye di sekolah.
“Di sekolah-sekolah jangan ada unsur kampanye,” katanya.
Pihaknya langsung menegur paslon yang melakukan pelanggaran selama kampanye. “Arahan kita, kampanye yang dilakukan harus sesuai regulasi,” tegas.
Panwaslu melakukan pantauan secara persuasif terhadap setiap kegiatan kampanye pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya.
Artikel ini ditulis oleh: