Medan, Aktual.com – Tim Pemenangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 2, Ramadhan Pohan dan Eddie Kusuma (REDI) keberatan dengan Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon incumbent nomor urut 1, Dazulmi Eldin.

Ketua tim Pemenangan REDI, Bobby Zulkarnain menganggap APK berupa baliho yang dibuat sendiri oleh calon incumbent telah melanggar peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Kata dia, banyak baliho maupun spanduk foto calon incumbent yang bertuliskan Wali Kota Medan masih terpasang di Jalan dan Kantor Instansi Pemkot Medan.

“Masih banyak terpampang foto saat dia masih Walikota Medan. Di lapangan kurang dimonitor KPU Panwas dan Pemkot. Kita ingin Pilkada berjalan dengan fair, jujur, sehat dalam bersaing,” ujar Bobby, saat konferensi pers di posko Pemenangan REDI, Medan, Rabu (18/11).

Terkait hal ini, Bidang Advokasi Edwin Pohan mengaku sudah menyurati hingga 17 kali ke KPU, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) dan Pemko Medan. Namun belum ada tanggapan.

Menurut dia, ini bentuk ketidaktegasan dalam penertiban baliho maupun spanduk. “Bukankah sudah disepakati bahwa pilkada akan dijalankan dengan netral, sehat dan fair? Tapi mengapa di lapangan jauh dari teori? ini jadi pertanyaan. Kami mendesak Panwaslu segera menertibkan baliho pasangan calon nomor urut 1,” ujar Edwin.

Dia juga mengatakan, tidak hanya pelanggaran APK saja yang dilakukan pihak calon incumbent. Bidang advokasi menyimpan bukti foto pelanggaran berupa pembagian sovenir saat kampanye dan juga fasilitas negara yang digunakan tim calon incumbent.

“Di media massa dia juga diberitakan meresmikan ruang sekolah negeri. Ini mobil aparatur negara juga masih digunakanya. Ada juga sovenir pesta pernikahan yang diberi peci dan kain sarung dengan desain calon incumbent. Ini sudah menyalahi aturan
Mari kita bertanding dengan sehat dan fair,” tegas Edwin.

Di tempat yang sama, sekretaris Tim Pemenangan REDI, Hendrik Sitompul mengimbau warga Medan agar tidak terjebak dengan strategi politik yang melanggar peraturan. “Jangan pilih penjahat poltik. Pelanggaran sudah masif. Kepada KPU, Panwas dan Pemko agar tindak tegas yang melakukan pelanggaran penyelenggara pilkada,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh: