Subang, Aktual.com – Satuan Patroli Jalan Raya Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), menangkap pasangan suami isteri yang mencuri kendaraan roda empat dan penipuan uang di jalan Tol Cipali wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat, Jumat (11/12).

Perwira Unit Panit Patroli Jalan Raya Tol Cipali Heri Pranata mengatakan pelaku ditangkap di jalan Tol Cipali Kilometer 102 dari arah Cirebon menuju Jakarta, saat petugas melakukan kegiatan operasi antisipasi batas kecepatan kendaraan.

“Petugas sebelumnya sudah mengantongi identitas pelaku serta kendaraan yang digunakan. Pelaku bernama Niko Wahyu ditangkap bersama isterinya yang ketika sedang beristirahat di rest area,” katanya.

Ia mengatakan, penangkapan pelaku pencurian mobil dan penipuan uang itu dilakukan setelah kasus tersebut dilaporkan ke aparat kepolisian wilayah Yogyakarta.

Atas kerja sama pihak kepolisian antarwilayah, seorang pelaku pencurian kendaraan roda empat sekaligus penipuan bersama isterinya ditangkap pihak kepolsian dari Satuan PJR Tol Cipali, wilayah Subang.

Peristiwa itu berawal saat pelaku mengaku akan memasukan kerja seseorang ke salah satu perusahaan di Jakarta.

Tetapi ada persyaratan agar korban memberikan uang Rp5-10 juta. Selain itu, korban juga diharuskan meminjamkan kendaraannya kepada pelaku.

Niko Wahyu warga Desa Grogol Wetan, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, ia terpaksa melakukan pencurian dan penipuan karena terlilit hutang.

Aparat kepolisian dari Satuan Patroli Jalan Raya Tol Cipali rencananya akan melimpahkan kasus itu ke Polres Sleman, Yogyakarta. Itu dilakukan untuk memudahkan pengembangan kasus tersebut.

Artikel ini ditulis oleh: