Jakarta, Aktual.com — Kursus calon pengantin (suscatin, red) memberian bekal pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan kepada calon pengantin tentang kehidupan rumah tangga, dalam waktu yang relatif singkat.
Suscatin bertujuan mewujudkan keluarga sakinah, waramah, dan mawaddah. Selain itu, mengurangi angka perselisihan, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kementrian Agama akan menjadikan hal ini suatu kewajiban bagi setiap calon pengantin, walaupun selama ini program suscatin hanya menjadi rutinitas saja. Saat ini dalam waktu dekat program itu akan menjadi wajib.
“Jika bicara masalah waktu kita akan merealisasikannya secepatnya jika arahan dari bapak Menteri yaitu tahun ini,” ungkap Direktur Urusan Agama Islam (Urais), Muhtar Ali, kepada Aktual.com, di Jakarta, Senin (11/1).
Muhtar Ali kembali menuturkan, bahwa program ini menjadi kewajiban bagi setiap calon pengantin. Bila, berjalan dengan baik Kemenag akan menerapkan dua metode.
“Untuk kali ini program suscatin akan menjadi kewajiban bagi setiap calon pengantin. Oleh karena itu kita sedang mengembangkan pola baru,” terang ia
“Kali ini kita akan mengembangkan kemitraan jika saat ini terbatas dan hanya dilakukan oleh KUA dan BP4, kali ini kita akan melibatkan Depag, Kemensos, dan Menkes, Ormas, dan Perguruan Tinggi,” ujar ia menambahkan.
“Dan metode yang kita kembangkan saat ini adalah jika selama ini kita hanya dengan cara tatap muka saja, nanti kita akan mencoba inovasi baru yaitu dengan menggunakan media seperti media sosial dan lain-lain,” imbuhnya.
Diberitakan Aktual.com sebelumnya, kursus pra nikah calon pengantin mengetahui jika pernikahan merupakan bagian dari ibadah yang berurusan dengan Tuhan YME.
Ke depannya kursus harus diupayakan menjadi sesuatu yang wajib. Bagi pasangan pengantin yang mau mendapatkan akte pernikahan harus ikut kursus.
Kemudian, untuk kursus idealnya satu bulan dengan minimal pertemuan sebanyak tiga kali dan dibina oleh tokoh yang memiliki pengaruh baik dan bisa menjadi teladan.
Dia menyebutkan, selain pemerintah kursus ini juga dapat dilakukan oleh organisasi masyarakat, tetapi juga harus atas rekomendasi pemerintah sehingga pelaksanaannya jauh dari penyimpangan dan masyarakat nyamam menjalankan.
Prof Azyumardi Azra menerangkan, peningkatan cerai gugat terjadi karena empat faktor.
Pertama, peningkatan kesadaran akan gender tentang hak-hak istri sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan 1974 dan UU lain seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), peningkatan perlindungan hukum terhadap istri (atau perempuan pada umumnya).
Kedua, pendidikan perempuan yang semakin tinggi sehingga mereka lebih sadar akan hak-hak mereka.
Ketiga, adanya transparansi informasi terkait posisi istri.
Keempat, peningkatan jumlah perempuan sebagai pencari nafkah lebih independen. (Reporter Aktual.com: Refly Mulyadi)
Artikel ini ditulis oleh: