Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diani (tengah) dikawal petugas usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, Jakarta, Rabu (4/5). Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang juga merupakan suami Airin ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan TPPU pada 10 Januari 2014, dan tim penyidik KPK masih meneliti sekitar 1.200 kontrak paket pekerjaan dari 300 perusahaan yang diduga digunakan Wawan. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ama/16

Tangerang Selatan, Aktual.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melarang pondok pasantren melakukan penerimaan murid baru di 2021 ini. Bagi yang sudah terlanjur masuk pada tahun sebelumnya, tidak diperkenankan dikunjungi oleh orang tua siswa.

“Untuk pondok pesantren tidak ada penerimaan siswa baru dan yang lainnya, kemudian tidak ada visitasi dari orangtua murid terhadap anak,” ujar Airin Rachmi Diany, Walikota Tangsel, kemarin.

Pondok Pesantren juga, sambung Airin, tidak diperbolehkan menerima kunjungan dari orangtua santri selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dimulai 9-25 Januari 2021 nanti.

“Pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama Kanwil Tangerang Selatan dan menyepakati adanya kebijakan tersebut,” tukasnya.

Menurut Airin, pihaknya juga akan membentuk Satgas Covid-19 di setiap pondok pesantren untuk memastikan kebijaakan PPKM berjalan dengan baik.

“Dilakukan pengetatan, dan Satgas Covid-19 akan dibentuk di setiap pesantren. Tapi yang di bawah kewenangan kami, sekolah hingga perguruan tinggi ditutup,” ungkapnya.

Diketahui, Pemkot Tangsel memutuskan untuk menerapkan PPKM sebagai langkah dukungan kebijakan pemerintah pusat yang melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jawa-Bali.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i