Pedagang melayani pembeli di pasar tradisional kawasan Tebet, Jakarta, Jumat (5/8). Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan peningkatan konsumsi rumah tangga memberikan kontribusi terhadap perekonomian Indonesia pada triwulan II-2016 yang tumbuh hingga 5,18 persen (yoy). Konsumsi rumah tangga itu didukung oleh pemberian gaji 13 dan 14 oleh pemerintah yang dimanfaatkan pada perayaan Lebaran serta sebagai persiapan dalam menghadapi tahun ajaran baru. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com – Para pegiat pasar tradisional meminta pemerintah dan legislatif agar melindungi eksistensi pasar tradisional dalam UU sebagai bagian dari warisan kebudayaan.

Demikian yang diminta Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) agar eksistensi pasar tradisional tidak semakin tergilas iklim kapitalisme dan neoliberalisme.

Karena pasar tak hanya sebagai media perputaran ekonomi melainkan pasar tradisional itu memiliki nilai strategis sebagai warisan budaya bangsa.

“Kami memandang penting untuk mendorong pasar tradisional yang merupakan warisan budaya bangsa dapat masuk dalam UU Kebudayaan yang kini tengah dibahas DPR RI,” ujar Ketua Umum DPP IKAPPI, Abdullah Mansuri di Jakarta, Kamis (8/9).

Menurut dia, dalam dunia global saat ini yang saling terhubung – terkait berskala global (global interconnectedness), Indonesia dihadapkan pada tantangan untuk merumuskan identitas budaya.

Karena karakteristik globalisasi selama ini membawa arus budaya global yang dikendalikan iklim kapitalisme dan neoliberalisme. Sistem ini membawa kultur kekuatan ekonomi dasarnya adalah ‘ekonomi uang’ yang menggeser dan menggerus nilai budaya yang terkandung dalam pasar tradisional.

“Jadi maksud pasar tradisional agar masuk dalam UU Kebudayaan dilatarbelakangi oleh semangat untuk melindungi pasar tradisional,” tegas dia.

Pasalnya selama ini, rendahnya apresiasi terhadap pasar tradisional sebagai warisan budaya telah mengakibatkan banyaknya pasar-pasar yang kehilangan magnet budayanya.

“Sehingga yang ada kita kerap dengar pasar yang sudah ratusan tahun berdiri malah digusur dan dibakar tanpa sedikitpun keberpihakan untuk melindunginya,” keluh dia.

Padahal, kata dia, bila mengacu pada UUD 1945 dalam Pasal 32 ayat (1) menyatakan, “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”

“Dalam konteks ini, pasar tradisional harus kita yakini sebagai kebudayaan nasional Indonesia yang memiliki nilai strategis sebagai warisan budaya bangsa,” pungkasnya.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan