Jakarta, Aktual.com – Setelah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, Presiden Jokowi akan mengeluarkan perubahan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan (PPh) khususnya PPh Badan dan Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP).
“Pikiran sederhana saya mengatakan seperti ini. Kalau di Singapura PPh Badan kena 17 persen, kenapa kita harus 25 persen. Kita ini mau bersaing. Gimana kita mau bersaing, sana kena 17 persen, sini kena 25 persen. Ya lari ke sana semua,” ujar Presiden Jokowi dilansir dari setkab, Rabu (10/8).
Saat ini, lanjut Presiden, pemerintah masih menghitung dan mengkalkulasi, apakah penurunan akan dilakukan secara langsung misalnya dari 25 persen ke 17 persen, atau dilakukan secara bertahap misalnya dari 25 persen, ke 20 persen, baru kemudian 17 persen.
“Kalau negara lain bisa, kita harus bisa,” tegasnya.
Jokowi mengungkapkan pemerintah masih mengumpulkan banyak masukan dari banyak pihak untuk mempertimbangkan apa yang harus diputuskan dan dilakukan.
“Maksimal, insya Allah tahun depan akan rampung semuanya,” jelas Presiden.
Meski perubahan tiga Undang-Undang tersebut harus melalui proses pembahasan di DPR, Presiden meyakini bahwa para anggota DPR akan mendukung proses pembahasan itu. Selain mengkaji Undang-Undang, Pemerintah juga tengah mengkaji kemungkinan pengembangan salah satu pulau Indonesia sebagai tax heaven (surga pajak), seperti halnya Labuan yang ada di Malaysia.
“Kita juga punya pulau banyak, buat satu pulau untuk tax heaven, kenapa tidak, misalnya. Ini juga sedang dalam proses semua,”ungkap Presiden menjelaskan kajian-kajian yang sedang dilakukan Pemerintah saat ini.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka