Jakarta, Aktual.co — Jabatan ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejanglebong Bengkulu saat ini dipegang Halid Saifullah, menggantikan M Saleh yang dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu beberapa waktu lalu.

“Berdasarkan hasil rapat pleno anggota KPU Rejanglebong yang dilaksanakan Rabu tanggal 24 Desember 2014, jabatan ketua KPU Rejanglebong saat ini sudah resmi dipegang oleh Halid Saifullah menggantikan M Saleh yang statusnya telah diberhentikan DKPP-RI dari jabatan anggota dan ketua KPU Rejanglebong. Rapat itu dihadiri oleh anggota empat anggota KPU Rejanglebong, yakni Mansuruddin, Halid Saifullah, Fahamsyah dan saya sendiri,” kata komisioner KPU Rejanglebong Restu S Wibowo, di Rejanglebong, (25/12).

Penunjukan jabatan ketua KPU daerah tersebut kata dia, guna mengisi kekosongan jabatan ketua yang sebelumnya dijabat M Saleh.

Sebelumnya DKPP-RI secara resmi memberhentikan M Saleh dari jabatannya sebagai anggota dan ketua KPU Rejanglebong periode 2013-2018 dengan surat No.281/DKPP-PKE-III/2014 terkait dugaan adanya pelanggaran kode etik berupa penerimaan suap senilai Rp50 juta dari Caleg PPP Dapil III, sesuai dengan perkara pengaduan No.481/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan perkara No.281/DKPP-PKE-III/2014.

Artikel ini ditulis oleh: