Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto

Jakarta, Aktual.com – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menegaskan bahwa masyarakat tidak diperbolehkan untuk main hakim sendiri meskipun kepada oknum pencuri. Menurutnya, seharusnya masyarakat menyerahkan setiap aksi kriminalitas apapun kepada aparat berwajib.

Hal ini disampaikannya terkait kematian seorang pria berinisial MA (30) yang menjadi korban amuk massa yang salah sangka dianggap telah mencuri sebuah amplifier di Musala Al Hidayah di Desa Urip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, hingga dibakar hidup-hidup.

“Saya katakan proses hukum memerlukan waktu tidak bisa serta merta ujug-ujug itu langsung menetukan salah atau tidak. Katakanlah si MA bersalah, dia tidak boleh dihukum dengan aniaya sampai mati apalagi dibakar,” kata Setyo di Mabes Polri, Selasa (8/8).

Apalagi lanjut dia, untuk di desa polisi memiliki personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Oleh sebab itu, Setyo menyayangkan massa yang tak melaporkan kejadian itu ke Bhabinkamtibmas.

“Di tingkat desa kami ada namanya Bhabinkamtibmas jadi sebetulnya masyarakat paham kalau ada kejadian itu dia tinggal teriak pasti polisi hadir,” ujar dia.

Setyo mengimbau masyarakat untuk lebih memahami masalah hukum. Jika menemukan hal kriminal, sebaiknya diserahkan ke polisi.

“Prinsipnya bahwa kasus ini masyarakat harus lebih memahami masalah hukum karena ada prinsip mengatakan bahwa polisi itu bayang-bayang dari masyarakat. Kalau masyarakat baik, bagus, polisi juga bagus, karena polisi bagian dari masyarakat,” jelas Setyo.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga melakukan penganiayaan terhadap terduga pelaku. Hingga kini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diduga terlibat.

Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan