Bekasi, Aktual.com – Antisipasi lonjakan penduduk pasca Lebaran, Pemkot Bekasi, Jawa Barat perketat pemberian izin mencari kerja bagi warga pendatang.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Kota Bekasi Sajekti Rubiah mengatakan tidak akan merekomendasikan surat pengantar kerja bagi warga luar daerah yang tidak mengantongi KTP Kota Bekasi.
Upaya tersebut, ujar dia, untuk mengantisipasi lonjakan penduduk Kota Bekasi akibat perpindahan penduduk dari luar daerah pascaperayaan Idul Fitri.
“Sehabis Lebaran, biasanya terjadi lonjakan jumlah pencari kerja,” kata dia, di Bekasi, Selasa (23/6).
Dikatakan Sajekti, pihaknya hanya akan memberikan surat pengantar kerja bagi warga yang telah tercatat secara resmi sebagai masyarakat Kota Bekasi.
“Atau minimal pemohon tersebut membawa surat pengantar domisili dari kecamatan setempat di Kota Bekasi,” katanya.
Dikatakan Sajekti, jumlah pemohon surat pengantar kerja yang dilayani pihaknya per hari rata-rata mencapai 100 hingga 150 orang.
“Saya memprediksi pascaperayaan Lebaran, jumlah pemohon pengantar kerja akan mengalami peningkatan hingga 200-300 orang,” katanya.
Sajekti mengatakan, kebijakan itu sekaligus dilakukan untuk memberikan jaminan pekerjaan kepada masyarakat setempat.
“Pemkot Bekasi dalam lima tahun ke depan menargetkan penyerapan tenaga kerja sebanyak 50 ribu kesempatan,” katanya.
Hingga saat ini target tersebut sudah tercapai sekitar 36 ribu pekerja dengan total kesempatan mencapai 86 ribu kesempatan kerja.
Artikel ini ditulis oleh: