Jakarta, Aktual.com — BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat memberikan waktu paling lambat 60 hari kepada Pemprov Kalbar dan lima kabupaten/kota lainnya untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan menyampaikannya kepada BPK RI.
“Selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) diterima, hasil audit kita harus sudah ditindaklanjuti. Berkaitan dengan masalah ini, kami berharap SKPD yang menjadi muara temuan dan rekomendasi, segera menindaklanjutinya,” kata Kepala Perwakilan Badan Pemeriksaan Keuangan RI Kalbar, Didi Budi Satrio di Pontianak, Rabu (16/9).
Dia memaparkan, jika sampai waktu 60 hari yang ditentukan, pejabat atau SKPD terkait belum bisa menindaklanjuti rekomendasi itu, sesuai dengan peraturan yang ada, BPK RI masih membolehkan perpanjangan waktu. Artinya jika tindak lanjut itu menemukan kesulitan dan ada solusinya, BPK RI memberikan waktu selama 30 hari untuk mendiskusikannya.
“Jika ada solusi, diberikan waktu lagi selama 30 hari, sehingga total perpanjangannya sampai 150 hari. Kalau sampai 150 hari SKPD maupun orang yang harus mengembalikan uang tidak menindaklanjutinya, BPK akan menyerahkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum,” tuturnya.
Khusus enam pemerintah daerah yang telah diserahkan laporan hasil pemantauan temuan dan rekomendasi, serta pemantauan hasil kerugian negara, Didi menyebutkan terdapat 3.599 rekomendasi atau 44,09 persen dari total keseluruhan rekomendasi pada pemerintah daerah di Kalbar.
Penyelesaian tindak lanjut sudah dilakukan masing-masing daerah. Pada Pemprov Kalbar terdapat 863 rekomendasi atau 67,79 persen tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi. Sebanyak 381 rekomendasi atau 29,93 tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi. Empat rekomendasi atau 0,31 persen belum ditindaklanjuti, serta 25 rekomendasi atau 1,96 persen tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.
Terkait hal itu, Wakil Gubernur Kalbar, Christiandy Sanjaya mengatakan akan segera menginstruksikan kepala SKPD yang belum menindaklanjuti temuan dan rekomendasi dari BPK RI untuk segera menindaklanjutinya.
“Kami akan tanya, masalahnya apa. Jika pemahaman antara SKPD dan BPK RI belum ketemu, bisa konsultasi,” kata Christiandy.
Ia menegaskan tak ada tempat bagi oknum pegawai yang nakal dan korupsi. Selama ini aturan main dalam menjalankan pemerintahan sangat jelas. Semuanya harus berdasarkan peraturan yang berlaku.
“Provinsi harus menjadi contoh yang baik. Kalau memang niatnya baik, seharusnya ada solusinya,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan