Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Provinsi Lampung akan meninjau ulang upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp1,58 juta yang dinilai tidak mempertimbangkan dampak inflasi setelah kenaikan bahan bakar minyak.
“Pemprov akan memfasilitasi pertemuan tri partit ulang untuk membahas hal tersebut dalam pekan ini,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Arinal Junaidi, di Bandarlampung, Rabu (19/11).
Ia mengatakan bahwa Pemprov Lampung akan mengusulkan peninjauan ulang terhadap UMP tersebut untuk mengatasi dampal inflasi pascakenaikan harga BBM.
Besaran UMP yang telah ditandatangani gubernur Lampung pada pekan lalu, lanjutnya, sebesar Rp1,58 juta yang dinilai kurang ideal karena belum mempertimbangkan dampak inflasi setelah kenaikan BBM.
Arinal mengungkapkan koordinasi dengan pihak terkait akan dilakukan secepatnya pada pekan ini dengan mengundang Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung dan serikat buruh untuk membicarakan perlu tidaknya perubahan UMP tersebut.
Kendati demikin menurutnya, Pemprov Lampung hanay berperan sebagai fasilitator dan tidak akan turut campur dalam peninjauan ulang UMP tersebut.
“Saya kira nanti akan ada evaluasi terkait UMP menyusul kenaikan harga BBM,” jelasnya.
UMP yang ditandatangani gubernur Lampung sebesar Rp1,58 juta, hanya naik sedikit dibandingkan UMP tahun sebelumnya sebesar Rp1,38 juta. Besaran UMP tersebut merupakan terendah kedua di Sumatera setelah Bengkulu yang hanya Rp1,5 juta.
UMP Lampung itu dihitung berdasarkan perkirakan inflasi tahunan dengan parameter inflasi sebesar 13 persen. Apindo Lampung memperkirakan kenaikan inflasi di lampung setelah kenaikan harga BBM adalah sebesar dua persen dari lima persen menjadi tujuh persen.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka