Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Andi Agustinus Narogong (kedua kanan) mengenakan rompi tahanan usai pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (24/3). Andi Narogong ditahan atas dugaan memberi suap kepada sejumlah anggota DPR dan beberapa pejabat di Kemendagri terkait pengaturan lelang pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ama/17

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi langsung bergerak cepat, pasca melakukan penangkapan terhadap Andi Agustinus alias Andi Narogong di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (23/3) terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.

Pasca penangkapan, KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi yakni rumah Andi dan rumah dua adiknya. “Kita lakukan penggeledahan di tiga rumah di daerah Cibubur yaitu di rumah tersangka AA (Andi Agustinus) dan rumah dua orang adik tersangka dilakukan penggeledahan di sana,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Jumat (24/3).

Penggeledahan itu dilakukan sesaat setelah penangkapan. Andi beserta dua orang yang ditangkap KPK pada Kamis (23/3) kemarin dibawa ke lokasi penggeledahan terlebih dahulu, sebelum dibawa ke KPK.

“Dilakukan penggeledahan sampai malam hari kemudian tim membawa tersangka bersama satu orang adik dan temannya ke kantor KPK di gedung merah putih. Sekitar pukul 22.28 WIB.”

Setibanya di KPK, kata dia, Andi dan dua orang lainnya diperiksa intensif penyidik. Hanya Andi yang ditetapkan sebagai tersangka dari tiga orang tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu