“Bukan, malah merekomendasikan Disnaker Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika untuk memfasilitasi pertemuan antara manajemen Freeport dan karyawan mogok,” ujarnya.
“Nyatanya rekomendasi ini tidak ditindaklanjuti oleh Pemda Mimika melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Perumahan Rakyat (Disnakertrans-PR) Mimika selama jangka waktu dua pekan yang diberikan,” sambung Aser.
Aser menyayangkan Freeport melakukan PHK sepihak kepada karyawan mogok. Bahkan beberapa kontraktor yang ada di lingkungan Freeport membuka lowongan pekerjaan untuk mengganti posisi karyawan yang sementara melakukan mogok.
Ia juga menambahkan bahwa proses yang dilakukan manajemen Freeport telah melangkahi aturan dan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku termasuk Perjanjian Kerja Bersama Pedoman Hubungan Industrial di lingkungan Freeport.
“Saya mau tanya apakah furlog dan PHK yang sudah terjadi sudah sesuai dengan UU dan PKB yang ada? Mereka ini adalah anak bangsa dan tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka