Ketum PPP (Muktamar Surabaya) Romahurmuziy (kanan) didampingi Sekjen Aunur Rofiq menyampaikan paparan pada Refleksi Akhir Tahun PPP di Jakarta, Selasa (29/12). Refleksi Akhir Tahun PPP itu menyoroti perjalanan PPP dalam lingkup organisasi dan sebagai partai pendukung pemerintah selama 2015. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/nz/15

Jakarta, Aktual.com — Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Surabaya Romahurmuziy menyatakan bahwa dirinya bukan lagi sebagai Ketua Umum‎, pasca diterimanya Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly yang mencabut pengesahan kepengurusannya.

SK Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01 .AH.11.01 tahun 2016 tanggal 7 Januari 2016 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-07.AH.11.01 tahun 2014, tanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan yang merupakan pelaksanaan Putusan Kasasi Tata Usaha Negara 504 K/TUN/2015 tanggal 20 Oktober 2015.

“Pada hari ini kami hadir atas nama DPP PPP hasil Muktamar VII PPP yang dilaksanakan tanggal 3-6 Juli 2011 di Bandung menerima SK Menkumham. Setelah berlakunya keputusan ini, maka susunan kepengurusan sebagaimana tercantum pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-20.AH.11.01 Tahun 2012 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Personalia DPP PPP tidak berlaku lagi,” ujar Romy melalui siaran persnya di Jakarta, Jumat (8/1).

Romy menuturkan, dengan dibatalkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya maka partai berlambang Kabah itu kembali ke kepengurusan Muktamar Sebelumnya dimana ia menjadi Sekjen berlaku mulai hari ini. Muktamar sebelumnya digelar di Bandung, Jawa Barat 3-6 Juli 2011.

‎”Dengan adanya keputusan tersebut yang berlaku mulai tanggal ditetapkan, terhitung mulai hari ini maka DPP PPP sepenuhnya kembali kepada kepengurusan hasil Muktamar VII PPP tanggal 3-6 Juli 2011 di Bandung yang diketuai oleh Dr. (HC) Drs. H. Suryadharma Ali, M.Si. sebagai Ketua Umum dan Ir. H.M. Romahurmuziy, MT sebagai Sekretaris Jenderal, serta di antaranya Wakil Ketua Umum Drs. H. Lukman Hakim Saifuddin,” tuturnya.

Namun, sehubungan posisi berhalangan dalam menjalankan tugasnya pada diri Ketua Umum yang sedang menjalani proses hukum, maka disesuaikan dengan ketentuan pasal 8 ayat (2) Anggaran rumah Tangga PPP.‎

“Wakil Ketua Umum bertugas membantu Ketua Umum dalam memimpin DPP PPP, serta mewakili Ketua Umum apabila Ketua Umum berhalangan dalam menjalankan tugasnya. Seluruh tugas dan wewenangnya untuk sementara dijalankan oleh Wakil Ketua Umum hingga dilakukannya mekanisme lebih lanjut di DPP PPP,” ungkap Romy.

Ditambahkan, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP di tingkat provinsi juga kembali kepada kepengurusan sebelum dilaksanakannya Muktamar VIII PPP tanggal 15-17 Oktober 2014 di Surabaya.Sama halnya dengan ‎nomenklatur dan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPP di tingkat kabupaten berubah kembali kepada nomenklatur dan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP sebelum dilaksanakannya Muktamar VIII PPP tanggal 15-17 Oktober 2014 di Surabaya.

“Nomenklatur dan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPC) PPP di tingkat kecamatan berubah kembali kepada nomenklatur dan kepengurusan Pimpinan Anak Cabang (PAC) PPP sebelum dilaksanakannya Muktamar VIII PPP tanggal 15-17 Oktober 2014 di Surabaya. Pimpinan Ranting (PR) PPP di tingkat kelurahan/desa kembali kepada kepengurusan sebelum dilaksanakannya Muktamar VIII PPP tanggal 15-17 Oktober 2014 di Surabaya,” papar dia.

Romy menyambut baik keinginan para sesepuh PPP yang menginginkan adanya islah dalam dualisme kepengurusan partai, antara pihaknya dengan pihak Djan Faridz selaku ketua umum versi Muktamar Jakarta.‎ Ia mengaku akan membahas dan mengajak kubu Djan Faridz untuk duduk bersama demi kelangsungan PPP.

“Sehubungan belum adanya Muktamar VIII yang digelar pada tahun 2015 (yang disahkan Menkumham), kami menyambut baik seruan para sesepuh PPP, ormas-ormas pendiri PPP, dan Mahkamah Partai DPP PPP, untuk menjadikan keputusan hari ini sebagai momentum ishlah atau rekonsiliasi menyeluruh dengan mengakhiri seluruh konflik,”

“Sehubungan telah berlalunya tahun 2015, kami akan segera menggelar mekanisme yang diperlukan bersama seluruh pihak terkait di DPP PPP,” jelasnya

Romy menegaskan, sebagai insan di negara hukum, pihaknya menyatakan tunduk dan patuh atas tindakan hukum yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM pada hari ini.

“Dengan tetap menghormati, dan tanpa sedikitpun mengurangi, upaya hukum luar biasa yang tengah dilakukan DPP PPP hasil kepengurusan Muktamar VIII PPP tanggal 15-17 Oktober 2014 di Surabaya,” tandas Romy.

Artikel ini ditulis oleh: