Jakarta, Aktual.com – Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) hari ini (29/11) melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara menuntut Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden mengenai kenaikan upah minimum (UMP) 2022 usai Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Aksi ini sendiri terdiri dari kalangan buruh, mahasiswa, petani, dan kelompok masyarakat sipil.
“Puluhan ribu akan kita kerahkan ke kota, akan kita kerahkan untuk ke istana agar presiden bersikap dan mendukung perjuangan rakyat pekerja,” Ujar Perwakilan Komite Politik Buruh Indonesia (KPBI) yang tergabung dalam Gebrak, Andi Panca dalam konferensi pers Jumat (26/11).
Andi menjelaskan, karena semua aturan turunan UU Cipta Kerja tidak sah, ia mengajak sejumlah elemen buruh mendesak agar Jokowi menerbitkan Keppres karena ada kekosongan hukum. Menurutnya, Jokowi harus segera mengambil sikap mengenai putusan MK.
Andi menegaskan bahwa presiden harus menyelamatkan, melindungi dan berpihak kepada rakyat dengan mengeluarkan Keppres untuk menaikkan upah di tahun 2022.
“Jangan sampai ada kekosongan hukum, jangan sampai kemudian presiden ini mengabaikan hasil putusan MK,” tegas Andi
Artikel ini ditulis oleh:
Dede Eka Nurdiansyah