Jakarta, Aktual.co — Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengimbau pihak Munas Ancol, kubu Agung Laksono, untuk tidak melakukan tindakan yang mengatasnamakan partai beringin.
Hal itu menyusul dibatalkannya surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly terkait kepengurusan Agung Laksono, oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, siang tadi.
“Manakala tetap melakukan perbuatan yang sering dilakukan saat ini, merupakan pelanggaran hukum. Dan harus segera mengosongkan kantor DPP, di Slipi,” kata Bamsoet, di Kantor Fraksi Golkar, DPR RI, Senayan, Senin (18/5).
Selain itu, dirinya juga meminta kepada temen-teman fraksi Golkar yang sebelumnya dinilai salah jalan agar ikut bergabung ke pengurus kubu Munas Ancol, agar kembali ke kondratnya seperti semula.
“Dan kepada teman-teman fraksi Golkar untuk kembali kejalan yang benar (kepengurusan Munas Bali),” tandas dia. 

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang