Pontianak, Aktual.com – Ketua Bawaslu Kalbar, Ruhermansyah mengatakan pihaknya akan gencar mensosialisasikan hasil revisi dari UU Nomor 8 Tahun 2015 agar tidak menjadi bumerang bagi lembaga tersebut dalam pelaksanaan proses demokrasi.
“Kewenangan tambahan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang merupakan cambuk bagi lembaga kita. Makanya kita akan menggencarkan sosialisasi,” kata Ruhermansyah di Pontianak, Sabtu (30/7).
Terkait hasil revisi UU Nomor 8 tahun 2015 itu juga, dirinya mengingatkan agar setiap petugas Bawaslu yang ada di kabupaten/kota agar jangan termakan bujuk rayu melakukan penyelewengan yang sehingga bertentangan dengan peraturan tersebut.
Ruhermansyah memastikan segera mensosialisasikan itu setelah keluarnya peraturan tentang kewenangan tambahan itu. Peraturan yang diterbitkan nanti bisa menjelaskan secara detail mengenai kewenangan tambahan ini.
“Sejauh ini sosialisasikan yang dilakukan masih memanfaatkan media massa melalui pemberitaan,” tuturnya.
Sementara itu hasil revisi Undang-Undang (UU) Pilkada oleh Komisi II DPR RI memberi kewenangan lebih Bawaslu. Kewenangan itu Bawaslu bisa mendiskualifikasikan pasangan calon yang terbukti melakukan kecurangan berupa “money politic”.
Dia menyatakan penindakan kasus itu dilakukan dalam dua mekanisme. Pertama secara administratif dan pidana.
“Secara administratif, Bawaslu Provinsi mendapat kewenangan melakukan penindakan sebagaimana dalam UU Pilkada yang sudah direvisi. Penindakan itu diberikan jika tindakan pelanggaran dibuktikan dengan hasil kajian dan fakta yang ada,” katanya.
Sementara itu dalam Rapat Fasilitasi dan Koordinasi bersama Mitra Kerja, Bawaslu juga mendapat masukan guna memetakan kerawanan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Kalimantan Barat.
Sekedar informasi dua daerah di Kalimantan Barat akan menggelar pemilihan kepala daerah tahun ini. Dua daerah itu, Kota Singkawang dan Kabupaten Landak. Masukan yang diterima itu mengenai kerawanan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
“Dengan pertemuan ini kami mendapat masukan agar bisa melakukan pencegahan konflik dan pencegahan sejak dini,” kata Ruhermansyah.
Masukan yang diterima itu di antaranya melakukan peringatan dini dan melakukan pemetaan identifikasi yang nantinya akan disosialisasikan. Kemudian, lanjut dia, Bawaslu akan fokus melakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih.
Dirinya berharap masyarakat bisa ikut serta pengawasannya. Sebab, menurutnya siapapun berhak menyampaikan hak pilih ketika mendapati undangan C6 atau pemberitahuan siapapun warga negara Indonesia masuk dalam daftar pemilih.
“Hanya saja biasanya masyarakat merasa tidak sah jika tidak mendapat C6. Makanya mari bersama-sama mengawal ini jangan sampai ada diblok oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan