Jakarta, Aktual.com – DPR RI akan membahas Rancangan Undang-undang Perpajakan sebagai upaya keberlanjutan pembenahan sistem perpajakan nasional pascapemberlakuan kebijakan pengampunan pajak. Saat ini pembahasan RUU Perpajakan di DPR RI masih membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diajukan pemerintah.
“Reformasi aturan perpajakan perlu, hukum pajak perlu, karena pendapatan di APBN tergantung pajak,” ujar Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Hafidz Tohir di Jakarta, Jumat (1/7).
Diperkirakan pembahasan akan selesai pada tiga hingga enam bulan mendatang. Dalam pembicaraan awal dengan pemerintah mengenai RUU Perpajakan sejumlah hal yang dibahas termasuk memberikan landasan agar hasil dari amnesti pajak dapat optimal termasuk sistem pajak yang lebih baik.
Hafidzs mengatakan ada wacana untuk meningkatkan kapasitas Direktorat Jenderal Pajak antara lain kemungkinan mendorong adanya lembaga yang memiliki otoritas dinas pajak seperti di sejumlah negara lain misalnya Amerika Serikat.
Menurutnya, itu beralasan karena potensi pajak sebagai pendapatan negara bisa mencapai Rp1.300 triliun.
Selain itu, Hafidzs juga menilai di masa mendatang keberadaan nomor kependudukan tunggal akan membantu dalam proses reformasi pajak yang terus dilakukan.
“Single identify akan dibahas juga, posisi saat ini kurang suka tapi buat anak cucu masa mendatang akan lebih baik, sehingga niat buruk menghindari pajak tidak ada lagi,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka