Jakarta, Aktual.com – Sigit Purnomo Said alias Pasha ‘Ungu’ ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota Palu, menyusul Hidayat yang cuti mengikuti Pilkada Kota Palu, Sulawesi Tengah.
“Yang menggantikan sementara posisi pak Hidayat sebagai Wali Kota Palu adalah bapak Sigit Purnomo Said, sampai masa kampanye selesai,” kata Kepala Bagian Humas Kota Palu Goenawan, dalam keterangannya Minggu (27/9).
Goenawan mengatakan, penunjukkan tertuang dalam SK gubernur, meliputi pelaksanaan pengambilan kebijakan bersifat strategis, seperti aspek keuangan, kelembagaan, personel dan perizinan serta kebijakan strategis lainnya, pelaksana tugas wali kota perlu meminta persetujuan Menteri Dalam Negeri.
“Lalu dalam poin selanjutnya, setelah masa cuti di luar tanggungan negara selesai, maka wakil wali kota melaporkan pelaksanaan tugas kepada wali kota,” katanya.
Diketahui, Hidayat mengambil cuti selama 69 hari terhitung mulai 26 September hingga 5 Desember mendatang. Dia mengikuti tahapan kampanye pada kontestasi pilkada Palu dengan pasangannya, Habsa Yanti Ponulele.
Sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 65 ayat 4, dalam hal kepala daerah sedang menjalani tahanan, atau berhalangan sementara, maka wakil kepala daerah menjalankan tugas dan wewenang kepala daerah.(RRI)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i