Jakarta, Aktual.com – BUMN operator pelabuhan Pelindo II menunjukkan sikap apatis paska kontrak Hutchison di pelabuhan petikemas nasional terbesar, Jakarta International Container Terminal (JICT) habis pada 27 Maret 2019 kemarin.
Pemerintah lewat Pelindo II seharusnya bisa menyikapi kasus ini mengingat perpanjangan kontrak (2015-2039) JICT kepada Hutchison cacat hukum dan merugikan negara.
“Jika ini dibuktikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang menyelidiki kasus ini, maka perpanjangan kontrak JICT merupakan korupsi pelabuhan terbesar yang pernah ada. Sampai saat ini pun, Pelindo II tidak menyatakan sikap untuk membatalkan perpanjangan kontrak JICT,” kata Sekretaris Jenderal SP JICT, Firmansyah, Minggu (31/3).
Dirinya menceritakan, sejak kasus JICT mencuat pada 5 Agustus 2014, mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino buru-buru umumkan saham Pelindo II di JICT sudah mayoritas atau 51%. Namun saat penyelidikan Pansus Pelindo II DPR pada 26 November 2015, Direktur Utama JICT Dani Rusli menyerahkan dokumen perusahaan yang dinyatakan saham Pelindo II di JICT masih minoritas atau 48,9%. Bahkan di sejumlah dokumen RUPS terbaru, disebutkan saham Pelindo II tetap 48,9%.
“Apalagi BPK telah mengumumkan hasil audit investigatifnya pada 17 Juni 2017 soal pelanggaran aturan dan kerugian negara dalam kasus privatisasi JICT jilid II (2015-2039),” terangnya.
Kedua, Manajemen Hutchison di Indonesia terus berupaya mengalihkan isu pelanggaran aturan dan korupsi pada perpanjangan kontrak JICT. Baik itu opini media soal operasional JICT maupun bantuan Hutchison saat gempa donggala dan pemberitaan masif pemilik Hutchison Li Ka Shing yang sarapan dengan Jokowi.
Artikel ini ditulis oleh: