Jakarta, Aktual.com — Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Mantan anggota DPD yang kini menjadi anggota DPR, Erma Suryani Ranik, mengaku turut senang dengan keputusan MK tersebut. Erma juga menjadi salah satu yang mengajukan judical review (peninjauan kembali), agar DPD memiliki kewenangan membahas UU dan menyusun anggaran seperti DPR.

Dengan keputusan ini, DPR dan DPD harus duduk bersama untuk membahas dan membuat tata tertib (tatib) agar terjadi sinkronisasi kedua lembaga yang selama ini belum pernah terjadi.

“Ini kan sebenarnya hasil dari keputusan judicial review periode 2009-2014 lalu, saya termasuk anggota timnya. DPR bersama DPD harus membahas tatib bersama agar putusan MK ini bisa dijalankan dan bisa membahas RUU yang ada kaitannya dengan DPD,” ujar Erma di Jakarta, Rabu (23/9).

Dia menuturkan, kemungkinan DPD kedepan akan lebih banyak bermitra dengan Komisi II DPR yang membidangi masalah pemerintahan daerah.

“Iya saya rasa akan lebih banyak bermitra dengan Komisi II, karena kan lebih menyangkut tentang pembangunan dan otonomi daerah,” katanya.

Terkait pengajuan anggaran, selama ini DPD memang selalu mengajukan anggaran sendiri ke DPR sama seperti mitra-mitra kerja lembaga pemerintah.

“Dari dulu memang mengajukan anggaran sendiri ke DPR. Sama seperti Kementerian dan Pemerintah kan kalau mengajukan anggaran sendiri ke DPR,” ungkapnya

Dirinya berharap, anggota DPR bisa menghormati dan menjalankan keputusan MK tersebut agar DPD bisa berjalan maksimal dalam hal pembangunan daerah.

Uji materi ini sebelumnya diajukan oleh Ketua DPD Irman Gusman, Wakil Ketua DPD La Ode Ida, dan Wakil Ketua DPD Ratu Hemas.

Artikel ini ditulis oleh: