Makasar, Aktual.com — Kisruh Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan terus berlanjut. dari lima kandidat yang bertarung pada pilkada 9 Desember lalu, empat pasangan calon lainnya resmi menggugat hasil pemilukada yang dikeluarkan KPUD Gowa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Pemenangan Wattunnami, Muh Arkam mengungkapkan telah memasukkan laporan gugatan proses pilkada tersebut ke Mahkamah Konstitusi

“Tadi malam sudah kita masukkan gugatan secara resmi ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya, Selasa (22/12).

Selain itu, Jubir paslon Tenri Olle YL-Hairil Muin (PastikanMI ), Djaya Jumain juga melaporkan beberapa pelanggaran saat pilkada berlangsung.

Beberapa pelanggaran yang dilaporkan diantaranya politik uang, keterlibatan pegawai negeri sipil (PNS), dan usungan calon perseorangan yang menggunakan atribut partai selama tahapan pilkada Gowa

Artikel ini ditulis oleh: