Sukabumi, Aktual.com- Paspor milik Nenih Rusmiyati, Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kampung Pasir Pogor, RT 09 RW 02, Desa/Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ternyata sudah habis masa berlakunya. Dengan demikian proses kepulangan TKW yang menjadi korban penganiayaan majikan dapat segera dilakukan.

Menurut Informasi Nenih sendiri diketahui rutin memperpanjang paspor miliknya sejak keberangkatannya tahun 2007 lalu. Tetapi sesuai kode paspor yang ada ternyata paspor yang dimiliki sudah habis masa berlakunya pada Desember tahun 2016 lalu.

Dengan habisnya masa berlakuknya paspor milik Nenih, maka posisi TKW asal Sukabumi tersebut dinyatakan ilegal dan semestinya sudah dapat dilakukan proses pemulangan secepatnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs