Tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan kembali di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11). Setnov diperiksa oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait dugaan pelanggaran kode etik. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Terdakwa perkara korupsi e-KTP, Setya Novanto‎ pasrah setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatannya.

Setya Novanto pun menghormati keputusan itu dan siap melanjutkan persidangan.

“Kami sudah mendengarkan, dan saya sangat menghormati putusan ini,” kata terdakwa usai mendengarkan Hakim membacakan putusan sela di‎ Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).

Mantan Ketua Umum Golkar yang enggan angkat bicara ‎pada persidangan-persidangan sebelumnya, kali ini dia justru berjanji akan mengikuti dengan tertib proses persidangan selanjutnya.

Adapun, persidangan selanjutnya akan diagendakan pemeriksaan saksi-saksi. “Saya akan mengikuti (proses persidangan) selanjutnya secara tertib‎,” ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi Setya Novanto (Setnov) atas dakwaan tim Jaksa KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid