Persidangan perkara korupsi e-KTP, untuk terdakwa Setya Novanto pun akan kembali dilanjutkan.
Menurut Ketua Majelis Hakim yang mengadili Setnov, Yanto mengatakan, dakwaan yang disusun dan telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sah menurut hukum.
“Dakwaan tersebut sah menurut hukum. Karena keberatan Setya Novanto tidak dapat diterima, maka persidangan akan dilanjutkan,” kata Hakim Yanto.
Hakim Yanto berpandangan, dakwaan yang telah disusun Jaksa KPK untuk terdakwa Setnov telah memenuhi unsur-unsur syarat materiil maupun formil.
Oleh karenanya, dakwaan tersebut akan kembali diperiksa dengan menghadirkan sejumlah bukti dan saksi. “Menyatakan dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil dan dapat diterima,” pungkasnya.
Setya Novanto sendiri didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.
Setya Novanto selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid