Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak mengisyaratkan pihaknya tidak akan melanjutkan kasus dugaan ujaran kebencian dan SARA terhadap Ketua Fraksi Partai NasDem Viktor Laiskodat.

Menurut Herry, penyidik terkendala hak imunitas yang dimiliki oleh anggota dewan.

“Pidananya sudah enggak mungkin, karena imunitas. Bukan enggak ada unsur pidana tapi ada hak imunitas yanh melindungi dia (Viktor). Pidana mungkin ada. Tapi dia anggota DPR,” kata Herry di gedung Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Jakarta, Selasa 21 November 2017.

Herry menjelaskan, Viktor dalam pidato yang dilaporkan itu ternyata tengah melaksanakan tugas sebagai anggota DPR. Meskipun ketika itu, DPR tengah dalam masa reses.

“Ada surat tugas. Sehingga berlaku hak imunitas yang diatur Undang-undang MD3. Itu berarti hak imunitas anggota DPR,” terang Herry.

Oleh sebab itu, Herry mengatakan pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD). “Kewenangan ada di MKD bukan dipolisi, karena imunitas,” tandas dia.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid