Jakarta, Aktual.com- Terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet di Bukit Hambalang, Jawa Barat, Anas Urbaningrum memutuskan akan mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA). Upaya hukum luar biasa itu akan dilakukan lantaran MA menolak kasasi yang dia ajukan.
“Oh inkracht sudah ini, tapi upaya hukum di dunia kan masih ada. Dan masih dimungkinkan lewat PK. Itu disediakan fasilitas hukum bernama PK,” jelas Anas, di gedung KPK, Rabu (17/6).
Meski demikian, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu tetap menghormati putusan MA. Karena dia meyakini Majelis Kasasi, yakni Hakim Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Krisna Harahap, mempunyai integritas yang tidak perlu diragukan.
Tapi sayangnya, lanjutnya, dalam memutuskan perkara, Anas merasa integitas itu tidak digunakan. Alhasil, menurutnya putusan penolakan kasasi dan penambahan hukuman justru tidak adil.
“Saya terus terang menghormati dan yakin bahwa Artidjo sebagai hakim itu punya kredibilitas personal, integritas personalnya tinggi menurut saya. Tapi putusannya dalam hal kasus saya, itu putusan yang tidak berintegritas. Mengapa? Karena melukai rasa keadilan,” sesalnya
Seperti diketahui, Majelis Kasasi memutuskan untuk menolak Kasasi yang diajukan Anas. Bahkan, para Hakim Agung itu juga menambah hukuman pidana penjara Anas dari tujuh tahun menjadi 14 tahun.
Bukan hanya itu, mantan anggota DPR periode 2004-2009 itu juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp Rp 5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan, serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby