Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firly Bahuri (kedua kiri) mendampingi Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry (kedua kanan) usai meninjau rumah tahanan KPK cabang Salemba di di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2020). Pertemuan antara Pimpinan KPK, Dewan Pengawas KPK, dan Komisi III DPR RI tersebut membahas penguatan lembaga dalam memberantas korupsi serta melihat langsung fasilitas rumah tahanan KPK ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pimpinan Komisi III DPR, yang berlangsung tertutup di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/7).

Hanya saja, RDP tersebut dinilai sarat konflik kepentingan lantaran Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni diduga pernah menerima aliran dana dari terpidana perkara suap proyek Badan Keamanan Laut (Bakamla), Fahmi Darmawansyah.

Ahmad Sahroni sendiri terlihat hadir belakangan saat menghadiri RDP tersebut. Namun, sebelum rapat berakhir Bendahara Umum Partai Nasdem itu memilih buru-buru meninggalkan Gedung KPK.

Ketua Komisi III DPR Herman Heri pun memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam RDP sekaligus kunjungan kerja ke kantor antirasuah besutan Firli Bahuri tersebut.

Ia juga menyebut pihaknya tidak akan melindungi anggota dewan yang diduga terlibat dalam kasus korupsi yang ditangani KPK.

“Tidak ada konflik of interest. Kita profesional saja,” kata politisi PDIP itu kepada wartawan usai RDP dengan Pimpinan KPK, di Gedung KPK.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango menekankan kunjungan Komisi III tidak akan mempengaruhi proses penyelidikan dan penyidikan yang berjalan di lembaga antirasuah.

Adapun terkait Ahmad Sahroni, Nawawi menilai tidak ada hubungannya kedatangan Komisi III DPR dengan perkara Bakamla.

“Kami melihat RDP ini dilaksanakan antarlembaga, tidak bicara soal personalnya,” kata Nawawi.

Sebelumnya KPK mengaku mendapatkan informasi adanya dugaan aliran duit dari PT Merial Esa (ME) kepada Ahmad Sahroni. PT Merial Esa merupakan tersangka korporasi dalam kasus suap proyek Bakamla.

PT Merial Esa diketahui milik Fahmi Darmawansyah, yang telah divonis bersalah dalam kasus ini.

“Informasi-informasi yang ada tentunya itu menjadi masukan bagi penyidik untuk selanjutnya melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi yang lain yang nanti ada berhubungan dengan ke arah pembuktian tentunya,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/3).

“Ya bagaimana ada di situ kerja sama bisnis yang sudah kami jelaskan di antara saksi Pak Ahmad Sahroni ini dengan tersangka PT ME (Merial Esa) itu yang miliknya Fahmi Darmawansyah itulah kemudian disana dalami lebih lanjut,” sambung Ali.

Ali mengatakan informasi itu menyebutkan jika Ahmad Sahroni menerima duit Rp 9,6 miliar dari PT ME. Namun KPK sejauh ini belum memastikan informasi itu sebagai salah barang bukti karena masih ditelusuri.

Ahmad Sahroni memang sempat diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap proyek Bakamla pada Jumat (14/2). Sahroni dicecar KPK soal hubungan bisnisnya dengan PT Merial Esa.

Setelah diperiksa KPK, Ahmad Sahroni mengaku tidak tahu sama sekali mengenai kasus suap di balik pengadaan proyek di Bakamla itu. Dia bahkan sampai mengklaim penyidik KPK kebingungan mengajukan pertanyaan kepadanya.

“Semua terkait masalah pertanyaan tentang bisnis masa lalu,” kata Sahroni setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (14/2). (FSB).