Jakarta, Aktual.com – Koordinator Pusat (Korpus) Pasukan Berani Mati Adili Ahok Penista Al-Qur’an, Gusrin Lessy, pernyataan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengenai Alqur’an Surat Al Maidah 51 memantik reaksi umat Islam dari berbagai daerah.
Bukan hanya di Jakarta, melainkan hampir seluruh daerah di Indonesia. Umat Islam marah karena merasa kitab suci Alqur’an telah dilecehkan oleh Ahok dalam suatu acara di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.
“Sekarang, Polri silakan memilih, bersama umat Islam yang ikut melahirkan Polri di zaman perjuangan dulu, atau bersama Ahok?,” kata Gusrin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/10).
Karena itu pula, jika kepolisian memperlambat proses penegakan hukum terhadap dugaan penistaan Alqur’an yang dilakukan Ahok, sama saja kepolisian menyederhanakan persoalan yang menyinggung umat Islam.
Hal yang perlu diketahui, kata Gusrin, pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu dalam kapasitasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dan, tidak ada kaitannya dengan Pilkada. Sehingga sudah seharusnya diproses tanpa mengkaitkannya dengan penyelenggaraan Pilkada.
Gusrin juga menyesalkan pengalihan isu yang dilakukan pendukung Ahok di media sosial tersebut. Umat Islam Indonesia ditekankan terus menunggu penyelesaian hukum kasus Ahok.
“Tanpa ilmu tafsir dan dasar pengetahuan yang kuat soal surah Al-Maidah 51, pernyataan Ahok sudah masuk ranah pidana sesuai KUHP Pasal 156a dan UU tentang penodaan agama,” jelasnya.
Kepolisian bisa menggunakan fakta-fakta yang ada. Baik berupa video, saksi-saksi hingga fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sebelumnya ditunggu kepolisian. Pasukan Berani Mati Adili Ahok Penista Al-Qur’an berharap dalam waktu dekat Ahok segera ditetapkan sebagai tersangka.(Soemitro)
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid